SABUROmedia, Dobo – Fidel Angwarmase SH. MH. salah satu Adovokat asal Kabupaten Kepulaun Aru saat menghubungi saburomedia mengatakan, Beberapa jam lalu kira kira pukul 09.00 malam WIT (2 juni 2020) saya ditelpon salah satu warga Desa Benjina Kecamatan Aru Tengah penerima BLT Dana Desa.Beliau (Warga) menyampaikan bahwa tanggal 1 Juni 2020, ada penyaluran BLT Dana Desa di Desa Benjina.
BLT Dana Desa tersebut diterima oleh istrinya, karena dirinya (warga) tidak berada di tempat, yaitu sebesar Rp. 300.000,-. Alasan pihak desa bahwa jumlah penerima BLT banyak sehingga tiap KK diberikan Rp. 300.000,-.
Menurut Fidel dirinya penasaran, kemudian bertanya tanya , apakah ada pemberitahuan dari pihak desa terkait penyaluran BLT Dana Desa tersebut misalnya pembayaran Rp. 300.000,-. tersebut untuk bulan apa ? Namun beliau sampaikan bahwa tidak ada penjelasan apapun. Pihak Desa hanya menyampaikan bahwa jika ada bantuan lagi, akan diberikan.
Kata Fidel bahwa sasaran pemberian BLT Dana Desa adalah
a. Keluarga Miskin Non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Yang Kehilangan Mata Pencaharian,
b. Belum Terdata (Exclussion Error), dan
c. Mempunyai Anggota Keluarga Yang Rentan Sakit Menahun/Kronis.
BLT Dana Desa diberikan dalam bentuk uang, yang besarannya Rp. 600.000,- tiap Kepala Keluarga tiap bulan selama 3 bulan, dimulai pada April s/d Juni 2020.
Lanjut Fidel Dalam perkembangannya, terbit PMK No. 50 / PMK. 07 / 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 205 / PMK. 07 / 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, dimana pada Pasal 32 A ayat (5) disebutkan bahwa besaran BLT Desa ditetapkan sebesar :
Besaran BLT Desa :
Rp. 600.000 untuk bulan Pertama s/d bulan Ke-3 per Keluarga
Rp. 300.000 untuk bulan Ke-4 s/d bulan Ke-6 per Keluarga
Selanjutnya Ayat (6) menyebutkan bahwa : Pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 6 (Enam) bulan, paling cepat bulan April 2020.
Berdasarkan kasus di atas maka jika benar yang disampaikan bapak tersebut bahwa Rp. 300.000,-. yang diterima adalah BLT Dana Desa maka sesungguhnya patut diduga, telah terjadi Dugaan Tindak Pidana berupa Pemotongan BLT Dana Desa. Berdasarkan PMK di atas maka seharusnya bapak tersebut menerima BLT Dana Desa sebesar Rp. 600.000,- tiap bulan sehingga apabipa terhitung sejak April s/d Juni 2020 maka yang harusnya diterima sebesar Rp. 1.800.000,-.
Sementara itu media itu menelusuri adanya pemotongan penerimaan bantuan BLT sebesar Rp. 300.000. Saat menghubungi salah satu warga desa mengakui benar ada pemotongan Rp. 300.000 rupiah dengan alasan untuk diberikan kepada warga lain yang tidak menerima ” benar kami dapat BLT Rp. 300.000 dengan penjelasan dari pihak desa kalau akan diberikan oleh orang yang tidak dapat, dan kami hanya dapat Rp. 300.000 kata salah satu warga Benjina yang tidak mau namanya di sebutkan (SM)