SABUROmedia, Sumut – Penerimaan Bansos Langsung Tunai (BLT) menjadi dinamika dikalangan Masyarakat Indonesia terkhusunya pada Masyarakat Desa Hutagodang, Kecamatan Batang Toru , Kabupaten Tapanuli Selatan. Diduga Kurangnya Transparan dari beberapa pihak desa dan penyeleksian penerimah dana BLT, Membuat kebingungan bagi masyarakat, sehingga Masyarakatpun menjadi marah, sampai – sampai menyegel kantor Kepala Desa setelah selesai Musyawarah Desa Pada pukul 11.00 Wib. Selasa (2/06)
Menurut salah satu warga Desa Hutagodang Inisial (IN) ” Masyarakat menilai Kepala Desa Hutagodang tidak transparan dalam menyeleksi penerima bantuan langsung Tunai (BLT), dari jumlah 73 orang penerima BLT pada saat musyawarah khusus. namun ketika selesai, Kepala Desa melakukan penyeleksian diluar Musyawarah khusus desa sehingga dari 73 orang hanya 34 yang menerima, padahal masyarakat yang sesuai kriteria banyak namun tidak ditetapkan sebagai penerima BLT tanpa alasan yang jelas ” Ungkap IN dalam pesan Whatsaap.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP menjelasakan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Namun sayang seribuh sayang, Kurangnya transparan Bapak Kades Hutagodang Adamal Tampubolon, Membuat masyarakat marah sehingga melakukan penyegelan kantor Desa, Padahal sudah jelas. Berdasarkan Pasal 52 Undang – Undang Keterbukaan Infromasi Publik disebutkan : Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Masih, Lanjut, IN ” Penyegelan Kantor Desa kami lakukan pada saat selesai rapat pengumuman penetapan penerima bantuan langsung tunai (BLT) dan setelah itu, Pihak Desa meninggalkan rapat dan masyarakat yang keberatan meninggalkan rapat,dan masyarakat akhirnya memutuskan menyegel kantor Kepala Desa, kami berharap dari Bapak Camat, Bupati, Hingga pejabat – pejabat negara baik di Pemerintah Provinsi, tolong bantu kami, Masyarakatmu. Wargamu yang sedang kesusahan ini ” Tutupnya.(SM)