SABUROmedia, Jakarta – Muhammadiyah meminta Pemerintah perlu mengkaji dengan seksama pemberlakuan “new normal”,dan penjelasan yang obyektif dan transparan terutama yang terkait dengan beberapa poin diantaranya: dasar kebijakan “new normal” dari aspek utama yakni kondisi penularan Covid-19 di Indonesia saat ini.
Selanjutnya terkait maksud dan tujuan “new normal”; konsekuensi terhadap peraturan yang sudah berlaku, khususnya PSBB dan berbagai layanan public. Jaminan daerah yang sudah dinyatakan aman atau zona hijau yang diberlakukan “new normal. Persiapan-persiapan yang seksama agar masyarakat tidak menjadi korban, termasuk menjaga kemungkinan masih luasnya penularan wabah Covid-19.
Hal ini disampaikan Pengurus Pusat Muhammadiyah dalam Pernyataan Pers terkait Pemberlakuan New Normal yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Bapak Dr H Haedar Nashir., M.Si dan Sekretaris Umum, Dr H Abdul Mu’ti., M.Ed, pada 28 Mei 2020.
Dijelaskan, Pemerintah dengan segala otoritas dan sumberdaya yang dimiliki tentu memiliki legalitas kuat untuk mengambil kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dengan demikian akan sepenuhnya bertanggungjawab atas segala konsekuensi dari kebijakan “new normal” yang akan diterapkan di negeri tercinta.
Semua pihak di negeri ini sama-sama berharap pandemi Covid-19 segera berakhir di Indonesia maupun di mancanegara. Namun semuanya perlu keseksamaan agar tiga bulan yang telah kita usahakan selama ini berakhir baik. Semoga Allah SWT melindungi bangsa Indonesia. (SM)