SABUROmedia, Fakfak – Unit Pengumpul Zakat ( UPZ (masjid Almuqaraomah Sekban Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak telah membuka posko penerimaan Zakat Fitrah Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.
Koordinator UPZ Masjid Almuqaraomah Sekban LaAyudin kepada Saburo Media (22/05/20)pagi , Menyampaikan UPZ Masjid siap Melayani Pengumpulan zakat walaupun di tengah-tengah Covid19 ini UPZ kami melayani dengan mengutamakan keamanan bersama serta menjalankan protap-protap yang di ajurkan oleh Pemerintah, ” ujarnya.
La Ayudin juga mengatakan bahwa Besaran Zakat Fitra Sesuai ketetapan Pengurus Baznas Kabupaten Fakfak besaran Zakat Fitra tahun 1441 Hijriah yang telah di keluarkan yaitu setiap jiwa berupa beras 2,5 kg atau dapat di uangkan sebesar Rp.37.500,.menetapkan besaran fidyah sekali makan yang layak atau di uangkan sebesar Rp.35.000, ” pungkasnya. (SM)