SABUROmedia, Ambon – Menindak lanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-18.01.02.02 Tahun 2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 ditengah situasi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) pada Lapas/Rutan/LPKA dan memperhatikan hasil Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Maluku beserta Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan se kota Ambon, kemarin.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri beserta jajaran pejabat struktural dan jabatan fungsional tertentu menggelar rapat bersama guna membicarakan pelaksanaan persiapan pelayanan Hari Raya Idul Fitri 1441 H bertempat di ruang rapat, Selasa (19/5)
Dalam kesempatan ini, Saiful Sahri dengan jajaran bekomitmen bersama memberikan layanan kepada narapidana berupa penitipan barang/makanan oleh keluarga yang berlangsung selama 2 (dua) Hari pada tanggal 1 dan 2 Syawal 1441 H/2020 dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan di tengan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yaitu wajib menggunakan masker, mencuci tangan terlebih dahulu, tetap menjaga jarak, dan melaksanakan protokol kesehata lainnya.
“Penerimaan penitipan barang/makanan ini telah rutin dilakukan dari tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja kali ini terasa berbeda dimasa pandemi seperti ini. Tentu harus ada atensi-atensi atau perhatian tersendiri dalam rangka tetap menjaga memotong pele penyebaran virus corona yang bisa saja ada dilingkungan Lapas Ambon”. Katanya
Rapat berlangsung kurang lebih selama 1 (satu) jam dimulai dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 10.00 WIT dengan mendapatkan saran dan masukan dari beberapa pejabat struktural dan pada pinsipnya Lapas Ambon siap melayani keluarga Narapidana dalam pelaksanaan penerimaan penitipan barang/makanan. Keluarga Besar Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 Minal Aidzin Wal Faidzin mohon maaf lahir dan batin. (SM)