SABUROmedia, Jakarta – Diskusi OL KORNAS MP BPJS, dengan topik : Naik Turun Naik Iuran BPJS Kesehatan berlangsung Kamis, 14 Mei 2020 jam 21.00.

Hadir sebagai Narasumber : Saleh Partaonan Daulay (Anggota Komisi IX DPR RI FPAN), Obon Tobroni (Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Gerindra), Boyamin Saiman (Pengamat Hukum), Hery Susanto Ketua KORNAS MP BPJS

Bertindak sebagai Host Muhammad Arwani Deni (Deputi Kepesertaan BPJS KORNAS MP BPJS)

KORNAS MP BPJS memegang pertimbangan hukum Kenapa Mahkamah Agung membatalkan iuran BPJS Kesehatan versi Pemerintah :

1. Ketidakseriusan kementerian-kementerian terkait dalam berkoordinasi antar satu dengan yang lainnya dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing yang berhubungan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial ini.

2. Ketidakjelasan eksistensi dewan jaminan sosial nasional dalam merumuskan kebijakan umum dan singkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional, karena hingga saat ini pun boleh jadi masyarakat belum mengetahui institusi apa itu.

3. Ada kesalahan dan kecurangan ( fraud ) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS.

4. Mandulnya satuan pengawas internal BPJS dalam melaksanakan pengawasan, sehingga menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi.

KORNAS MP BPJS menolak keras Perpres No 64 thn 2020 ttg perubahan kedua atas Perpres no 82 thn 2018 ttg jaminan kesehatan karena tidak mencerminkan asas kepatuhan hukum dari putusan MA, keputusan dari legislatif melalui DPR RI, dan aspirasi masyarakat luas.(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *