SABUROmedia, Ambon – Upaya memutus mata rantai covid-19, Pemerintah kota Ambon kini tengah mengusulkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat. Apakah usulan itu diterima? Seperti apa kriteria suatu wilayah dapat menerapkan PSBB.

Berikut penjelasan Guru Besar FKM Unhas Makassar, Prof Dr R, Amirudin, SKM, M. Kes.,MSC.,PH dikutip Saburomedia.com dari hasil Diskusi virtual via meeting zoom yang diselenggarakan DPD KNPI Kota Ambon dan Organisasi Cipayung Plus, akhir pekan kemarin.

Diskusi yang mengangkat tema “ Ambon Zona Merah Covid-19; efektifitas PSBB & Mitigasi Dampak Ekonomi, Sosial, Keamanan & Psikologis” dihadiri juga Sekda Maluku & Ketua Gustu Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, MT, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, SH, Akademisi Ekonomi Unpatti, Dr. Djufry R. Pattilow, M.Si, dan Pimpinan Cabang BRI Ambon, Abdul Muin.

Guru Bear FCM Unhas Makassar, Prof Dr R, Amirudin, SKM, M. Kes.,MSC.,PH dalam pemaparannya menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan (Covid-19) disebutkan dalam Pasal 4 (1) Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu; aspek Lokal: MUDIK, dll penyebaran kasus menurut waktu; dan kejadian transmisi lokal.   

Untuk data peningkatan jumlah kasus menurut waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan kurva epidemiologi.

Dijelaskan PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).

Untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, kata Profesor Ridwan suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.            jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan

b.            terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Prof.Ridwan juga menjelaskan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) & Karantina Wilayah. Menurutnya PSBB dan Karantina wilayah merupakan dua istilah yang kemudian tercantum dalam pasal 1 angka 10 dan 11 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“ PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi (pasal 1 ayat 11), sedangkan Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam satu wilayah, termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencefah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi (pasal 1 ayat 10),” jelasnya.

Lanjutnya, bentuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ini minimal meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

“ suatu wilayah sukses terapkan PSBB Kuncinya (3T+D) yaitu:  

Trust: masyarakat kepada pemerintah

Tracing dan treatment (klinis dan non klinis)

  • Trancing; Terutama disekitar wilayah kontak kasus positif dilanjutkan dengan Skrining masa.
  • Treatment yang tepat terutama pada aspek non klinis (sanksi bagi yang melanggar aturan).

Team ; tim pengendali atau gugus tugas mekanisme perencanaan, koordinasi, komunikasi dan informasi sinkronisasi kebijakan dan sosialisasi Disiplin masyarakat ini kuncinya sukses PSBB,” jelasnya. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *