SABUROmedia, Palas – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkim-Hub) Kabupaten Padang Lawas (Palas) membagikan Surat Jadwal Bongkar Muat barang di pusat perbelanjaan. Salah satunya di Pasar Sibuhuan Kabupaten Palas.

Surat edaran yang ditandatangani Kadis Perkim-Hub Kabupaten Palas, Ir. Abdullah dijelaskan sesaui UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda Kab. Palas 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas

Surat jadwal Bongkar muat ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan kelancaran lalu lintas. Sebab bongkar muat barang selama ini dilakukan didepan toko dan membuat kemacetan yang menjadi pemandangan setiap hari di simpang empat pasar Sibuhuan, belum lagi banyaknya becak dan angkot/angdes yang cari sewa diperepatan jalan pasar Sibuhuan.

Menurut Kepala Bidang LLAJ Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Padang Lawas yaitu Sarmadan Siregar “Surat Jadwal Bongkar Muat ini Kita edarkan karena banyaknya pengaduan masyarakat tentang kesemerawutan lalu lintas di pasar sibuhuan. Salah satunya disebabkan bongkar muat dengan menggunakan Angkutan truk roda 6 sampai roda 10” kata pria berbadan tegap ini.

Salah seorang pedagang, Irfan mengaku senang jika jadwal bongkar muat ditertibkan sebab bisa menghindari kemacatan di jam sibuk. Hal Senada juga disampaikan oleh Muhammad yang beraktifitas di pasar Sibuhuan.

“Selama ini bongkar muat dilaksanakan di jam sibuk yaitu pagi sampai sore hari, melalui Surat ini Kita menghimbau agar bongkar muat dilaksanakan di jam 19.00 wib s/d 03.00 wib. Surat jadwal bongkar muat ini muali diedarkan tanggal 21 April 2020 sampai hari ini. Selain menghindari kemacatan juga bertujuan untuk menjaga jarak antar manusia dibidang angkutan (social/pysical distansing) di pandemi COVID-19 ini.

Ditempat terpisah Bripka Zulham kapos Lantas Polsek Barumun berharap para pedagang dan pengguna angkutan agar mengindahkan dan menaati surat jadwal bongkar muat yang sudah diedarkan. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *