Oleh: Hery Susanto, M.Si (Ketua KORNAS MP BPJS)
SABUROmedia, – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sudah Nyata, Pekerja Ramai-ramai Cairkan Klaim BP Jamsostek Via OL, korban PHK butuh dana Jaminan Hari Tua (JHT) cepat, tapi karyawan dan petinggi BP Jamsostek kerja dirumahaja. Data BP Jamsostek, selama Triwulan I 2020, klaim JHT BP Jamsostek mencapai 621.597 pengajuan, dengan total manfaat yang dibayarkan sebesar Rp 7,6 triliun atau meningkat 13,28%.
May Day, memasuki Triwulan II menanti lebih dari 3 juta Pekerja korban PHK, akankah BP Jamsostek bisa ditangani hanya dengan pola OL dan WFH selama Covid-19?
Jutaan klaim peserta BP Jamsostek ibarat banjir bandang klaim di tengah pademik Covid-19. Dalam sikon normal saja pelayanan OL masih banyak hambatan apalagi dengan full pola OL/drop box. Klaim via OL membuat pekerja harus merogoh kocek lagi urus dokumen-dokumen klaim dng scanning dan daftar OL, mereka masih banyak yang gagap teknologi. Belum lagi setelah klaim cair dalam waktu lebih dari 14 hari kerja bahkan lebih, pekerja tersebut harus membayar “winback”. Winback yaitu uang yang mesti dibayar oleh pekerja untuk daftar ulang sebagai peserta BP Jamsostek segmen pekerja informal. Besaran relatif dari Rp 100 ribu hingga lebih bergantung istilahnya kerelaaan peserta. Padahal peserta sama sekali tidak paham soal itu. Bagi mereka yang penting hak nya dibayar.
Pertanyaan : Apa dasar hukumnya winback kepesertaan BP Jamsostek ? Pekerja tersebut dicatat sebagai pekerjaan apa? (Faktanya menganggur karena baru di PHK).
Apakah pekerja dan atau keluarga-nya diedukasi hak-haknya jika alami kecelakaan kerja, kematian, masuk hari tua dan masa pensiun ? Misalnya pekerja mempunyai saldo JHT sebesar Rp 3.275.000. Maka winback yang dibayar bisa mencapai Rp 275 ribu. Itu akan “dikondisikan” untuk pekerja tersebut langsung didaftar program JKK-JKM, atau JKK, JHT, JKM, untuk beberapa bulan sekaligus. Kadang formulir-nya pun belum sempat diisi, cuma diminta tanda tangan kosong. Bahkan, kalau pekerja yang mau membayar winback hanya sedikit, sebab sebagian mereka ngotot menolak), maka pegawai BP Jamsostek akan lakukan urunan dan mencari peserta (hibah). Untuk apa ? Supaya target kepesertaan tercapai.
Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) meminta kepada Presiden RI untuk segera memberi peringatan keras terhadap direksi BPJS Kesehatan dan direksi BPJS Ketenagakerjaan yang menggiatkan work from home (WFH) sejak tanggal 17-18 Maret 2020. Sebab pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak berlaku di semua wilayah NKRI, lagipula BPJS tidak termasuk kegiatan perkantoran yang wajib diliburkan, harus kembali bekerja ke kantor bukan di rumah.
Tidak seharusnya BPJS meliburkan perkantoran dengan WFH, itu sudah bertentangan dengan UU BPJS dan peraturan perundang-undangan PSBB terkait Covid-19. Kebijakan ini merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang penetapannya akan dikoordinasikan antara Menteri Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, juga kepala daerah. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam Permenkes itu menjelaskan, sekolah dan tempat kerja yang diliburkan kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait:
1. Pertahanan dan keamanan
2. Ketertiban umum
3. Kebutuhan pangan
4. Bahan bakar minyak dan gas
5. Pelayanan kesehatan
6. Perekonomian
7. Keuangan
8. Komunikasi
9. Industri
10. Ekspor dan impor
11. Distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bukan termasuk pelayanan kantor yang wajib diliburkan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) apalagi tidak semua wilayah menerapkan PSBB. UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, Bab I Pasal 1 menyebutkan : Ayat (1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan social Ayat (2) Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Dan Ayat (3) Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial.
Selanjutnya, Pasal 3 BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya. BPJS Kesehatan mengurusi pelayanan jaminan kesehatan nasional seluruh warga negara Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan mengurus pelayanan klaim jaminan sosial pekerja terkait koordinasi klaim JKK dengan RS dan mengurusi klaim keuangan lainnya milik pekerja.
BPJS mengurus iuran dana amanat, pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. BPJS tidak patut meliburkan diri berlama-lama dengan pola kerja WFH. Jika BPJS terus melakukan WFH dalam keadaan kesulitan ekonomi dan pandemik Covid-19 ini maka lebih baik liburkan atau gratiskan kewajiban iuran pesertanya selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Ketua KORNAS MP BPJS, Hery Susanto, MSi dan Sekretaris Nasional MP BPJS Yusak Farchan, MSi
Jakarta, 1 Mei 2020 (**)