SABUROmedia, Ambon – Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk itu, Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. Drs. Iman Sumantri, M.Si., melantik Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, Rabu (29/04/2020).
Di tengah situasi pandemi COVID-19 yang melanda seluruh wilayah di Indonesia, BNNP Maluku menggelar pelantikan secara virtual kepada pejabat yang dilantik di BNN Kota Tual dan BNN Kabupaten Buru Selatan dengan memanfaatkan teknologi.
Pelantikan secara virtual ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan melalui Media Elektronik/Teleconference pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.
Sebanyak tujuh pegawai diangkat dengan jabatan fungsional, yang terdiri dari dokter, penyidik, dan penyuluh; dan dua pejabat struktural eselon IV.
Pelantikan Jabatan Fungsional merupakan pelantikan pertama kali yang dilakukan BNNP Maluku. Pada hakekatnya jabatan fungsional merupakan jabatan teknis yang memiliki kompetensi tertentu, baik keahlian maupun pendidikan, sehingga pejabat fungsional akan lebih fokus dalam melaksanakan tupoksi di masing-masing pekerjaan yang diemban. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNNP Maluku dalam sambutannya.
“Apapun jabatan kita, tugas kita tetaplah satu yaitu melaksanakan program P4GN secara maksimal, agar apa yang telah dicanangkan untuk menjadikan Maluku bersih narkoba dapat terwujud.” Terang Iman Sumantri.
Pelantikan secara virtual ini menjadi salah satu upaya pencegahan penyebaran COVID-19 ditengah-tengah kegiatan di lingkungan BNN yang harus teta berjalan.(SM)