SABUROmedia, Ambon – Kasus skandal BNI Cabang Ambon yang menetapkan Faradiba Yusuf sebagai tersangka masih bergulir di meja hijau. Setelah eksepsi atau “keberatan” para penasehat hukum masing-masing terdakwa ditolak majelis hakim, dipastikan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan TPPU pada BNI Ambon akhirnya masuk agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Ambon.
Berikut kronologi keterlibatan karyawan Bank Negara Indonesia Cabang Makassar, Tata Ibrahim seperti dikutip dari porostimur.com sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Hamdani Laturua, SH kepada sejumlah wartawan di Ambon, Selasa (28/4/2020).
Menurut Hamdani, awal perkenalan kliennya Tata Ibrahim, dengan Faradiba Yusuf, pada Bulan Pebruari 2018, ketika BNI – Makassar melakukan pelatihan Brevet – Kredit, bertempat di Hotel Kolonial Makassar.
Kegiatan pelatihan tersebut diikuti oleh para pemimpin BNI, wilayah Timur Indonesia. Dari Provinsi Maluku di wakili oleh, Sdri Faradiba Yusuf sebagai Pimpinan Cabang pembantu BNI Waihaong – Ambon, Teki ( BNI Saumlaki), Ischak ( BNI Seram Bagian Barat).
Bahwa dalam kegiatan pelatihan tersebut, Tata Ibrahim, berada satu kelas dengan Faradiba Yusuf yang duduk bersebelahan bangku dengan kliennya, dan sudah barang tentu, sebagai sesama teman pelatihan sering saling komunikasi, baik hal-hal yang berkaitan dengan materi pelatihan maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan bisnis pribadi masing – masing selaku pegawai Bank.
Bahwa hubungan sebagai sesama peserta pelatihan berjalan dengan baik bahkan kami teman-teman dari BNI Makassar saat itu selaku tuan rumah selalu melayani peserta denga baik.
Bahwa dalam kegiatan tersebut, komunikasi antar sesama peserta masih tetap berjalan, pada saat itu peserta BNI dari Ambon memperkenalkan Faradiba Yusuf, sebagai pegawai BNI yang memiliki usaha cukup banyak dan sukses, antara lain usaha jual – beli hasil bumi cengkeh, Usaha Tenda, Rumah Makan dan Salon.
Bahwa waktu itu Tata Ibrahim, ditawari bisnis cengkeh – oleh Faradiba Yusuf, katanya kalau ada modal ayo bergabung investasi agar dapat juga merasakan hasil bisnis Cengkeh karena prosesnya cepat dan untungnya lumayan. Dan waktu itu baru hanya sebatas tukar – menukar informasi saja. Tata Ibrahim pun belum menyatakan ketertarikan, hanya Tata Ibrahim menyatakan nanti kita lihat.
Bahwa setelah selesai pelatihan dan semua peserta telah kembali ke daerahnya masing- masing, saat itu Faradiba sering menghubungi Tata Ibrahim untuk bergabung dalam berbisnis jual – beli Cengkeh dengannya, karena yang bersangkutan sering menghubungi Tata Ibrahim, maka tepatnya pada bulan Oktober 2018, Faradiba Yusuf, menelepon dan mengajak Tata Ibrahim, untuk berbisnis cengkeh.
Akhirnya Tata Ibrahim, mengikuti dengan penawaran Faradiba Yusuf, seraya berkata coba-coba dulu, siapa tau cocok, akan tetapi sebelum Tata Ibrahim mengikuti ajakan Faradiba Yusuf, terlebih dahulu Tata Ibrahim, mencari informasi mengenai bisnis cengkeh tersebut dan setelah Tata Ibrahim menanyakan kepada Ibu Irma Aziz, (sesama karyawan BNI Makassar) ternyata beliau telah mendahului berinvestasi dalam usaha jual – beli Cengkeh yang di lakukan oleh Faradiba Yusuf.
Bahwa atas informsi tersebut, maka pada tanggal 16 Oktober 2018, Tata Ibrahim melakukan investasi atau dengan kata lain mengirim uang / untuk Modal kepada Faradiba Yusuf, melalui CV Farel, No rekening : 614028725, uang sebesar Rp 1 Milyar untuk membeli cengkeh 10 (sepuluh) Ton. Dengan harga Rp 100.000/kg dan akan dijual seharga Rp 110.000/kg.
Data transfer secara detail dapat dilihat pada laporan transaksi jual – beli cengkeh antara Tata Ibrahim dengan Faradiba Yusuf, selama 1 (satu) Tahun. Terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2018 sampai dengan 27 September 2019.
Bahwa kurang lebih selama setahun perjalanan bisnis jual – beli Cengkeh, berjalan cukup lancar, dengan catatan, setiap Faradiba meminta modal untuk membeli jual – beli cengkeh, selama Tata Ibrahim ada memiliki saldo/uang/Modal, selalu Tata Ibrahim, kirim uang/modal karena Tata Ibrahim percaya yang bersangkutan (Faradiba Yusuf) cukup baik tidak pernah cedera janji dalam setiap transaksi, selalu tepat waktu bayarnya sesuai kesepakatan baik waktu maupun jumlah uang yang dikembaikan.
Bahwa adapun sistem transaksi yang lakukan adalah setiap Faradiba melaporkan adanya stock cengkeh. Dan Tata Ibrahim melihat lagi jumlah uang beliau yang tersedia. Pembelian-investasi modal rata-rata 1 bulan kembalikan modal dan keuntungannya. Keuntungan yang diberikan pun tidak selalu merata tergantung kesepakatan ada saat negosiasi penempatan modal kepada Tata Ibrahim.
Bahwa masalah mulai terjadi pada bulan September 2019, saat itu yang bersangkutan ( Faradiba Yusuf) meminta modal cukup besar yakni 500 Ton atau dengan harga total sekitar Rp 46 (empat enam) Milyar. Padahal modal Tata Ibrahim belum dibayar/dikembalikan oleh yang bersangkutan (Faradiba Yusuf) masih sekitar 100 Ton atau modalnya waktu itu adalah Rp 9,3 (sembilan Milyar tiga ratus juta) belum terbayar/ belum dikembalikan oleh Faradiba Yusuf, akan tetapi yang bersangkutan (Faradiba Yusuf) meminta tambahan modal lagi karena katanya cengkeh lagi banyak.
Tata Ibrahim dan Faradiba Yusuf
Namun karena waktu itu karena dana Tata Ibrahim, terbatas sehingga Tata Ibrahim hanya mengirim uang/ modal untuk harga 80 (delapan pulih) Ton saja, uang sebesar Rp. 7.440.000.000,- (tujuh milyar empat ratus empat puluh juta rupiah) yang di transfer sebanyak 2 (dua) kali ke Rekening, yakni Rp 4.650.000,000,- ke Rekening BCA an. Soraya Pelu Rp 2.790.000.000,- ke Rekening BNI an. Faradiba Yusuf. Dan pada saat jatuh tempo pembayaran yang bersangkutan (Faradiba Yusuf) sudah susah dihubungi, telpon tidak angkat, WhatsApp tidak dibalas sampai pada akhirnya ada informasi kalau yang bersangkutan (Faradiba yusuf) ditangkap karena melakukan kejahatan.
Saat itu Tata Ibrahim sangat stress dan panik, karena modal yang diberikan sebesar Rp 13.440.000.000,- (tiga belas milyar empat ratus empat puluh juta rupiah) belum dikembalikan oleh Faradiba Yusuf.
Akhirnya karena yang bersangkutan (Faradiba Yusuf) ketahuan melakukan kejahatan dan selalu transaksi dengan Tata Ibrahim, maka Tata Ibrahimpun turut diperiksa padahal Tata Ibrahim hanya menempatkan modalnya kepada yang bersangkutan (Faradiba Yusuf) karena dalam hal berbisnis jual – beli cengkih, yang mana selama ini Tata Ibrahim, tidak tahu dan pernah curiga kalau yang bersangkutan melakukan kejahatan di Ambon.
Karena Tata Ibrahim pun tidak pernah secara langsung datang untuk memeriksa bisnis yang bersangkutan di Ambon.
Bahwa secara internal di Makassar, Tata Ibrahim telah diperiksa oleh satuan internal audit di BNI wilayah makssar dan beliau tidak ada kejanggalan kas kantor BNI apalagi selisih uang kantor BNI.
Karena modal bisnis Beliau adalah modal pribadi dan patungan dengan teman bisnis.
Setelah itu Tata Ibrahim dipanggil oleh legal BNI untuk diperiksa di Krimsus Polda Maluku hingga 10 kali pemeriksaan selaku saksi dari bulan November 2019 sampai dengan Februari 2020 pada pemeriksaan ke 11, Tata Ibrahim berubah status jadi tersangka.
Bahwa Tata Ibrahim sangat menyayangkan sekali karena beliau justru korban modal yang tidak dikembali tapi justru jadi tersangka dan dianggap kerjasama dengan saudari Faradiba melakukan kejahatan.
Hamdani Laturua, SH
Resume Peristiwa:
Bahwa Tata Ibrahim, mengenal Faradiba pada waktu mengikuti kegiatan pelatihan Brevet – Kredit, bertempat di Hotel Kolonial Makassar.
Bahwa ada teman dari Ambon, atas nama …. memperkenalkan Faradiba Yusuf kepada Bpk Tata Ibrahim, sekaligus menyampaikan kegiatan usaha/bisnis, yang sementara di dijalankan oleh faradiba Yusuf, di Ambon,, meliputi kegiatan usaha/bisnis jual – beli Hasil Bumi Cengkeh, Usaha Tenda, Rumah Makan dan Salon..
Bahwa Faradiba Yusuf yang mengajak Bpk Tata Ibrahim, untuk bergabung dengannya melakukan bisnis jual – beli Cengkeh, dan ternyata Ibu Irdya Aziz, dan ibu Irma, telah mendahului mengikuti atau telah menginvestasikan modal mereka dalam bisnis jual – beli Cengkeh tersebut.
Bahwa jumlah besaran uang atau Investasi modal dari Bpk Tata Ibrahim, selama 1 (satu) tahun, dalam usaha/bisnis Jual – Beli Cengkeh yang dilakukan oleh Faradiba Yusuf, adalah sebesar Rp. 94.680.000.000 ( sembilan puluh empat milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa dari total Uang atau modal investasi yang dikirim oleh Bpk Tata Ibrahim sebesar Rp. 94.680.000.000 (sembilan puluh empat milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) kepada Faradiba Yusuf sebagai modal usha/bisnis, Jual – Beli Cengkeh.
Faradiba Yusuf, baru mengembalikan uang atau modal milik Bpk Tata Ibrahim sebesar Rp 76.409.000.000,- ( tujuh puluh enam milyar empat ratus sembilan juta rupiah).
Bahwa dari Total pengembalian uang atau Modal dari Fardiba Yusuf, maka masih terdapat selisih atau utang yang harus di bayar/dikembalikan kepada Bpk Tata Ibrahim sejumlah uang sebanyak Rp 18.271.000.000 ( Delapan belas milyar dua ratus tujuh puluh satu Juta rupiah).
Bahwa dilihat dari akumulasi dana yang dikirim oleh Bpk Tata Ibrahim ke Faradiba Yusuf, jauh lebih besar bila dibanding dengan akumulasi pengemblian dari Faradiba Yusuf ke Bpk Tata Ibrahim.
Bahwa semua uang/modal yang digunakan oleh Bpk Tata Ibrahim yang telah di kirim/transfer atas permintaan Faradiba Yusuf, tidak menggunakan Dana BNI 46,(Makassar ataupun di Ambon),- melainkan bersumber dari Dana/uang pribadi Bpk Tata Ibrahim dan patungan beberpa temannya di Makassar.
Bahwa Farida Yusuf mengajukan Permintaan modal dari Bpk Tata Ibrahim, dalam sebulan rata-rata dua sampai tiga kali.
Bahwa Sistim pengembalian modal setor / modal tambah untungnya setiap bulan sesuai kesepakatan.
Bahwa semua nama-nama beserta Nomor rekening yang diberikan oleh Faradiba Yusuf kepada Bpk Tata Ibrahim, untuk penyetoran modal adalah para Pedagang pengumpul cengkih atau anak buah dari Faradiba Yusuf.
Bahwa dari fakta materiil hukum ini, justru Bapak Tata Ibrahim adalah sebagai korban, namun beliau ditetapkan sebagai tersangka…( posisi beliau sebagai investor).
Bahwa kami menduga ada atensi khusus untuk Klien kami, di tetapkan sebagai tersangka, sebab ada orang lain yang yang bersama-sama melakukan investasi, atau mengirim modal ke faradiba, akan dia tidak ditetapakan sebagai tersangka. (SM/Kt)