SABUROmedia, SANANA– Warga desa rencananya bakal menerima bantuan langsung tunai (BLT) yang sumbernya dari dana desa. Hal itu dilakukan lantaran desa-desa di Kepulauan Sula (Kepsul) kesulitan mendapatkan penerima BLT sesuai 14 kriteria keluarga miskin yang ditetapkan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Seperti yang disampaikan Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kepsul, Rudi Duwila, penerima BLT DD Rp600.000 per bulan terdiri dari kelompok miskin yang belum mendapatkan PKH dari Pemkab Kepsul. Penerima BLT juga mereka yang kehilangan mata pencaharian yang mendadak miskin karena situasi Covid-19.
Masalahnya, kata Rudi, desa-desa di Kepsul sangat kesulitan untuk menemukan 14 kriteria warga miskin yang ditetapkan Kemendes PDTT agar menerima BLT Dana Desa. Misalnya warga miskin yang rumahnya masih menggunakan lantai tanah, memasak menggunakan kayu bakar, penerangan tanpa listrik, atau tidak sanggup berobat ke Puskesmas.
“Kami hanya bisa mencari sembilan kriteria dari 14 kriteria warga miskin yang ditentukan Kemendes,” katanya, Rabu (29/04).
Pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Pemkab agar ada diskresi terkait penerima BLT Dana Desa tersebut. Apalagi penerima BLT Dana Desa harus di luar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta Kartu Prakerja Kementerian Ketenagakerjaan.
“Di sini warga miskin tidak ada yang rumahnya lantai tanah. Kami jelas akan kesulitan untuk menentukan penerima BLT Dana Desa ini. Apalagi penerimanya di luar penerima PKH,” katanya.
Secara spesifik, Rudi yang juga Kepala Desa Pohea ini menyebut, kami selaku perangkat desa juga sangat bersyukur karena DD bisa kita salurkan ke warga tidak mampu, akan tetapi, kata Rudi, yang menjadi pertanyaan karena ada sekitar 14 poin yang sudah ada dalam instruksi Menteri tersebut, jika di akomodir di desa-desa di Sula ini tidak semu warga dapat, karena beresiko dan harus memenuhi standar yang ada dalam kriteria itu.
“Bukan kami dari pemerintah desa tidak mau distribusikan BTL, tapi kriteria yang ada ini sepertinya dipakai standar warga tidak mampu di Pulau Jawa, dan ini beda jauh dengan warga yang ada di Sula”, sambungnya.
Menurutnya, BLT bisa jalan dan kita harus menunggu Perbub biar sudah ada regulasi tetapi harus ada standar kriteria dari daerah lagi, karena standar dari Kemendes itu secara nasional, dan kita ini adalah daerah otonomi, jadi untuk mendorong hal itu, maka kita harus pakai Perbub sehingga menjadi sandaran, tuturnya. (di)