SABUROmedia, Ambon – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon angkat suara merespon opini “ Bandit RMS, Fatwa Gereja & Kesetiaan Pada NKRI”yang ditulis Kepala Pelayan DPW KPN Provinsi Maluku M. Fazwan Wasahua di Saburomedia.com edisi Minggu (26/04/2020).

GMKI Cabang Ambon mengecam keras opini yang digulirkan oleh Saudara Fazwan Wasahua yang mana menyentil soal Gereja harus memberikan Fatwa soal RMS.

“ Ini negara nasionalis janganlah mencari sensasi dengan memberikan statement yang dapat memperkeruh  kehidupan antar umat beragama di Provinsi Maluku tercinta ini. Itu tidak baik,”demikian tulis Ketua GMKI Cabang Ambon, Alimindes F. Syauta dalam rilisnya yang diterima redaksi Saburomedia.com, Selasa (28/04/2020).

Syauta dalam rilisnya itu menjawab opini Wasahuwa atas kedudukan hukum atas pertanggungjawaban perbuatan pidana. Menurutnya, dalam Hukum Pidana dikenal namanya pertanggungjawaban pidana. Yang dikategorikan sebagai subjek / pelaku tindak pidana hanya ada 2 yaitu orang perorangan dan korporasi.

Kalau pengibar bendera didakwa dengan pasal makar maka subjek tindak pidana adalah orang perorang, maka apabila dia bersalah pertanggungjawaban pidana yang dibebankan adalah pertanggungjawaban person bukan korporasi ( kelembagaan agama tertentu/Gereja) .

Makar ini pada dasarnya sama derajat nya dengan tindak pidana lain yang diatur di dalam KUHP, dan sangat naif kalau melihat dan menggolongkan pelaku tindak pidana menurut ukuran agama dan kepercayaannya.

“ Lalu apakah para tokoh agama juga harus dilibatkan untuk menyelesaikan ini? Bukannya sudah jelas pembagian tugas antara negara dengan gereja ataupun tugas antara negara dengan ulama,”tanya Syauta.

Ia juga mempertanyakan apa alasan saudara Fazwan wasahua untuk mengatakan Gereja harus memberikan fatwa ?

“ Tidak pernah ada istilah Fatwa didalam kehidupan berGereja saudara camkan itu jangan seenaknya saudara bicara tanpa tahu soal yang saudara sampaikan,”jelas Syauta menimpali.

Kata Syauta Indonesia ini negara Hukum, terkait dengan Masalah  RMS  biarkan Proses Hukum yang Berlaku sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan mekanisme yang ada.

“ Agama di indonesia ini idealnya berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah, sekiranya Bingkai Pancasila itu menjadi landasan Harmonisasi di antara kemajemukan kehidupan manusia indonesia pada Umumnya dan terkhususnya di Maluku serta kita selaku orang yang mempraktekan nilai Pancasila agar tetap berjalan pada koridornya,”tutupnya. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *