SABUROmedia, Ambon – Aktivis RMS kembali berulah, kali ini tiga tersangka sudah diamankan dan diinterogasi Kepolisian. Sejumlah informasi yang berhasil dihimpun bahwa ketiganya terindikasi dibiayai, masing-masing berinisial SVT (57 Tahun), AL (44 Tahun), dan JP (52 Tahun).
Selain ada pengarahan masa di salah satu Desa yang selama ini diketahui banyak terdapat simpatisan RMS, video tiga orang di atas dan video pengarahan masa di Desa A yang berada di pulau Haruku itu kini beredar luas dan cepat di masyarakat via WA.
Terkait dengan rentet peristiwa tersebut, Wasekjen PB HMI, R.Ranjes Reubun mengatakan, Kapolda maluku dan pangdam patimura semestinya suda jau-jau hari sudah ada penjagaan khusus didalam kota sehingga gerakan RMS tidak akan terjadi maluku.
“ Saya kira ini adalah tanggung jawab kapolda maluku dan pangdam patimura.,saya harap presiden memanggil kapolda maluku dan pangdam untuk memberikan teguran, sebagai Anak Maluku saya mengutuk keras Otak dibalik peristiwa ini ditengah ancaman Pandemic Covid-19 yang semakin mengglobal”, tegas Reubun.
Kata Reubun harusnya para cendekiwan Maluku sudah memikirkan format bersama untuk menyudahi bias sejarah terhadap sejumlah fakta dan logika sejarah penting didudukan.
“Kalau kita lihat, Republik Maluku Selatan (RMS) hadir pasca dibubarnya Republik Indonesia Serikat (RIS). Kita tahu RIS ini ada karena Belanda belum rela Indonesia merdeka 100%, pasca sejumlah peristiwa heroisme Bung Karno di antaranya dekrit Presiden 5 Juli 1959, kembalinya dasar negara ke UUD 1945, dan keluarnya Indonesia dari PBB. Itu semua harus dikonstruksi dengan baik oleh generasi muda kita, logika sejarah kita harusnya sudah paham bahwa kembali ke UUD 1945 berarti bunyi model negara kita adalah Negara Kesatuan. Setelah itu kita masuk lagi ke PBB, yang diakui adalah NKRI”, terang Reubun yang juga diketahui memiliki sejumlah keluarga turut terlibat mengerjakan perumahan di Kota Masohi dulu sewaktu masih bergolaknya RMS di Pulau Seram.
Ditanyai mengenai peluang ke Mahkamah Internasional, R.Ranjes Reubun yang juga Alumnus FH Universitas Bung Karno ini menjabarkan bahwa hari ini PBB mengakui konsep NKRI,
” Jadi kalau logika hukum dibawa ke tahun 1950 untuk jeda April dan Agustus, saya kira itu keliru. Sebab tahun 1959 muncul dekrit Presiden yang menandakan kita kembali ke konsep UUD 45, Pasal 1 Ayat 1 jelas nomenklatruanya Negara Indonesia berbentuk Kesatuan. Lalu hari ini Indonesia diakui di PBB, berarti logikanya RMS itu berurusan dengan RIS, sederhananya yang masih menggaungkan RMS berarti mereka senang dengan otak setengah hati model Penjajah Belanda waktu itu”, tutup Ranjes Reubun .” (SM)