SABUROmedia, Ambon – Dinamika yang berkembang berkaitan dengan bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah Tahun 2020 dengan suasana Berperang Melawan Covid-19.
Kepada saburomedia.com Jumat (24/04/2020) Ketua MUI Kabupaten Fakfak Drs.Mohammadon Dg Husein,M.Pd. menyampaikan bahwa di kabupaten Fakfak juga ada beberapa dinamika yang berkembang misalnya fatwa Majelis Ulama Indonesia No.14 tahun 2020 tentang tata cara beribadah dalam keadaan darurat dan kemudian di ikuti juga dengan maklumat MUI Provinsi Papua Barat, surat edaran dari DMI(Dewan Masjid Indonesia), dan juga kementrian agama, kesemuanya itu mengatur bagaimana tata cara beribadah dalam keadaan darurat termasuk dalam Bulan Suci Ramadhan tahun 1441 Hijriah dari sisi syar’i sesungguhnya apa yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia dalam mengeluarkan fatwa ini pertimbangannya adalah Kemaslahatan dari pada Umat.
“Artinya kesempurnaan ibadah itu juga tergantung kepada kesempurnaan umat manusia itu sendiri dalam hal ini adalah kesehatan dari umat itu, ada pendapatan yang mengatakan bahwa kita di fakfak ini belum di kategorikan zona merah dan masih zona hijau tetapi persoalannya penyebaran Virus Covid19 oleh pemerintah ditetapkan sebagai bencana Nasional.”ujarnya”
Muhammadon juga menjelaskan bahwa walaupun kita belum ada berstatus positiv terjangkit Virus Covid19 tetapi ikhtiar itu perlu maka dari itu di dalam fatwa MUI No.14 tahun 2020 kemarin di point kesatu yaitu menegaskan bahwa “setiap umat manusia wajib berikhtiar untuk menjaga kesehatan”, jadi apa yang di tetapkan oleh pemerintah sesungguhnya adalah untuk kepentingan/kemaslahatan Umat.
Muhammadon juga mengatakan bahwa maka dari itu di atur juga tata cara beribadah termasuk di bulan ramadhan 1441 Hijriah misalnya sholat sunnah tarawih yang sebelumnya biasa dilaksanakan secara berjamaah di masjid kini di alihkan pelaksanaan di rumah dulu untuk sementara waktu, dengan demikian kita sebagai Umat harus mengikuti apa yang di atur oleh Pemerintah.
Pengaturan pemerintah ini sesungguhnya bukan untuk kepentingan pemerintah tetapi untuk kepentingan umat,
Dan juga ada beberapa masjid didalam bulan ramadhan 1441 Hijriah ini tidak mengikuti aturan pemerintah bahkan sudah ada beberapa masjid yang melakukan sholat tarawih berjamaah, kami lihat ada beberapa prosedur yang sudah ditentukan dimasjid-masjid bersangkutan, kalau kita ikuti apa yang di tekankan satgas Covid19 ini memang sesungguhnya tidak ada masalah tetapi sekali lagi kami tekankan bahwa ini harus ada ikhtiar, jadi kalau ada beberapa masjid yang sudah menetapkan protokol kesehatan kemudian melaksanakan sholat berjamaah salah satu hukum dalam sholat berjamaah itu harus adanya shaf yang rapat itu juga merupakan kesempurnaan sholat kalau prosedurnya ditetapkan menjaga jarak ini juga mengurangi kesempurnaan dari ibadah itu sendiri.”ungkapnya”
Jadi, sebaiknya kita beribadah di rumah masing-masing dengan catatan bahwa Fatwa, Maklumat, Himbauan,dan edaran yang di keluarkan untuk mengatur tata cara beribadah itu tidak melarang umat untuk beribadah tetapi pelaksanaannya dialihkan, berjamaah di masjid keutamaannya lebih besar karena di dalam situasi darurat maka dari itu di atur ibadahnya kita laksanakan di rumah.
Ini juga sebagai ujian sesungguhnya bagi kita, ujian dari Allah SWT dengan adanya musibah Covid19, kita juga diuji dengan ketaatan kita sebagai Hambah Allah SWT inilah ujian dari Allah SWT, ” Allah SWT. Menguji kita dalam hal beribadah yang semula keutamaannya lebih besar kemudian kita melaksanakannya secata sendiri di rumah keutamaannya menjadi kecil, ini juga sesungguhnya ujian bagi kita tetapi itulah yang dikehendaki oleh Allah SWT dengan adanya ujian ini juga mengasah kita untuk mempertebal keimana kita kepada Allah SWT.(SM)