SABUROmedia, Ambon – Surat Walikota Ambon bernomor 550/2304/SETKO5 yang ditujukan kepada Gubernur Maluku itu perihal usulan Pembatasan moda Transportasi secara ketat/penutupan untuk pencegahan penyebaran covid-19 di kota Ambon, Maluku.

Surat usulan yang ditandatangani langsung Walikota Ambon, Richard Louhenapessy tertanggal 14 April 2020 yang tembusannya juga disampaikan kepada Menteri Perhubungan di Jakarta, Ketua Gugus Tugas  Nasional Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Berikut isi surat yang juga diterima redaksi Saburomedia.com Rabu (15/04/2020). Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di kota Ambon maupun provinsi Maluku dan terkait dengan peningkatan kasus ODP,PDP maupun yang terpapar/terkonfirmasi positif covid-19 di kota Ambon yang sampai hari ini berjumlah 14 orang, dimana penyebabnya adalah orang-orang yang datang dari luar wilayah kota Ambon dan telah berdampak terjangkitnya virus covid-19 di wilayah kota Ambon.

Terkait dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa pertimbangan kepada bapak sebagai berikut:

Berdasarkan data kasus positif covid-19 di kota Ambon, penyebaran virus covid-19 berasal dari mereka yang datang dari luar kota Ambon, baik dengan status pendatang maupun sebagai warga kota Ambon yang baru datang dari daerah di luar Maluku. Selain itu transmisi lokal telah terjadi di kota Ambon, dimana penularan virus Covid-19 telah terjadi pejangkitan (pihak keluarga yang terjangkit) di dalam wilayah kota Ambon, yang apabila tidak diantisipasi akan berdampak lebih buruk lagi.

Belajar dari kasus KM Lambelu, dimana terdapat 26 orang anak buah kapal dari 42 orang ABK yang diperiksa swab oleh Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan dinyatakan positif covid 19. Mereka yang teridentifikasi positif ini, kebanyakan adalah Orang Tanpa Gejala (OTG). Sedangkan sebelumnya KM Lambelu telah menurunkan ratusan penumpang di Kabupaten Sika- NTT dan menjadi viral karena masyarakat khawatir akan terjadi transmisi lokal dari para penumpang KM Lambelu Tersebut. KM Lambelu sekarang dilarang bersandar di pelabuhan Soekarno-Hatta untuk menjalani isolasi mandiri diatas kapal dengan pengawasan dari pihak keamanan, manjemen dan otoritas pelabuhan. Hal serupa kemungkinan bisa terjadi juga pada kapal-kapal lain dengan tujuan singgah pelabuhan Yos Soedarso Ambon.

Arus penumpang dari luar Maluku yang datang ke Maluku melalui kota Ambon terus bertambah. Hal ini dapat berpotensi meningkatkan kasus ODP. PDP maupun positif covid-19 serta transmisi lokal di kota Ambon.

Pada sisi lain, kemampuan sarana dan pra sarana kesehatan, SDM dan anggaran serta operasional untuk penanganan kasus covid -19 masih terbatas.

Berdasarkan hal-hal diatas, saran kami kepada bapak Gubernur, kiranya dapat melakukan pembatasan moda transportasi baik laut, maupun udara secara ketat dan bila dianggap perlu diusulkan kepada kemeterian Perhubungan untuk ditutup pelabuhan Yos Soedarso Ambon maupun bandara Pattimura Ambon untuk jangka waktu tertentu, sedangkan moda transportasi barang untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk tetap beroperasi baik laut maupun udara. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi dampak penyebaran penyebaran covid-19 di kota Ambon maupun provinsi Maluku. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *