SABUROmedia, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lewat Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan COVID-19 menyusuri pasar dan terminal mardika dalam rangka memberikan sosialisasi pencegahan COVID-19 kepada para Pedagang.
Sosialisasi yang dilakukan, Selasa (14/4/2020), bukanlah sosialisasi pertama yang dilakukan Gugus Tugas Kota Ambon kepada para pedagang tentang bahaya dari Virus Corona (COVID-19).
“Kami dari tim gabungan TNI, POLRI, Pol PP dan Diskominfo kembali melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada para pedagang di terminal dan pasar untuk menerapkan sistem Physical Distancing saat berjualan,” terang Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kota Ambon, J.Loppies saat dikonfirmasi Tim Media Center melalui sambungan telepon.
Kasat mengakui, Tim gabungan dari Gustu Pemkot Ambon akan terus memberikan himbauan kepada masyarakat.
“Mulai hari ini, kepada para PKL yang berjualan menggunakan gerobak, tegas kami meminta untuk memberi jarak minimal 2 meter antara sesama gerobak. Hal yang sama juga berlaku bagi para pedagang dipasar, untuk sesama pedagangnya berjarak demikian. Kami juga tegaskan untuk senantiasa menggunakan APD saat berjualan,” imbuh Kasat.
Kasat menegaskan, pihaknya tidak segan untuk mengambil tindakan kepada para pedagang yang dianggap melanggar aturan yang berlaku serta mengancam kesehatan masyarakat lainnya.
“Sampai hari ini, peringatan sudah beberapa kami berikan kepada mereka, kedepan kami akan mengambil tindakan bagi mereka yang kami anggap sengaja melanggar aturan dan himbauan yang diberikan Gugus Tugas kewat Tim gabungan,” tegas Kasat.
Selain itu, lanjut Kasat, para PKL yang menggunakan gerobak, dihimbau untuk tidak menerima pesanan makan ditempat.
“Kalau ada pembeli, mereka harus bungkus, tidak diperbolehkan makan ditempat. Karena percuma kalau pedagang memberi jarak, namun pembeli duduk berdempetan sambil makan,” cetusnya.
Selanjutnya, tim gabungan juga memberikan himbauan kepada para PKL yang berjualan dalam area terminal.
“Ini terkait informasi tentang para pedagang yang memenuhi area terminal untuk berjualan pada malam hari,” katanya.
Dikatakan Kasat, pihaknya bersama gabungan TNI dan POLRI akan menindak tegas para pedagang yang berjualan di dalam area terminal yang tidak memiliki ijin dari Dinas terkait.
“Kami hanya memberi ruang bagi PKL untuk berjualan pada lapak-lapak yang tersedia, sesuai arahan atau ijin dari Dinas Perindustrian dan perdagangan. Dan mulai hari ini, PKL-PKL tersebut diminta untuk tidak beraktivitas lagi pada sore hingga malam hari. Selebihnya, akan kami tindak,” bebernya.
Kasat menyayangkan, penertiban yang sudah dilakukan di lokasi terminal A dan B sejak tahun 2019 lalu, untuk larangan berjualan didalam area terminal, karena dianggap mengganggu aktivitas keluar masuk angkutan kota, kembali dilakukan para pedagang saat sedang maraknya wabah COVID 19. “Mereka memanfaatkan kondisi ini untuk berjualan, disaat mereka sudah tahu tentang bahaya COVID-19, ini bisa membawa dampak yang sangat buruk. Karena itu, kami akan terus menghimbau dan menghimbau baik kepada pedagang dan masyarakat, dan kami akan beri tindakan bagi mereka yang melanggar, demi kebaikan bersama,” demikian Kasat.(MCA)