SABUROmedia, Ambon – Pertama-tama dan terutama, saya do’a kan Bapak dan keluarga semoga selalu sehat wal afiat dan diberi perlindungan dan ketangguhan oleh Allah Swt, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di tengah mewabahnya pandemic Covid-19 di Maluku saat ini.
Bapak Gubernur Maluku Murad Ismail yang Terhormat
Perkenankan saya melontarkan pandangan
saya selaku masyarakat Maluku, terkait kebijakan penanganan musibah Pandemic
Covid-19. Semoga buah ide dan gagasan ini menjadi masukan yang konstruktif dan mengandung nilai kebermanfaatan yang bergizi bagi
penyelesaian kondisi saat ini.
Pertama, pemerintah daerah dan seluruh elemen rakyat Maluku, harus memiliki kesamaan visi dan pandangan bahwa keselamatan nyawa masyarakat adalah hal yang sangat pertama dan utama di atas segala kepentingan lain termasuk kepentingan hukum dan ekonomi.
Kalau kita mencermati iklim mewabahnya pandemic Covid-19 di seluruh penjuru Dunia, tentu sangat memprihatinkan dan membahayakan semua masyarakat internasional. Bahkan di bangsa kita sendiri berdasarkan update data Minggu, 12 April, positif Corona Covid-19 sudah mencapai 4241, sembuh 359 dan 373 meninggal.
Dari angka-angka tersebut mengindikasikan bahwa bangsa ini sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja. Namun desakan rakyat agar pemerintah pusat mengambil kebijakan “lockdown” dan menutup semua akses sebagai solusi guna memutuskan mata rantai tumbuh subur pandemic Covid-19, hingga saat ini masih menjadi kompromi para elit di istana dan tak kunjung terwujud.
Bapak Gubernur harus memeliki insting politik yang kuat bahwa orientasi berfikir dan kebijakan pemerintah pusat, dalam penanganan pandemic Covid-19 tentu berbeda dengan kepentingan pemerintah daerah. Pemeritah pusat tidak melakukan “lockdown” karena kepentingannya mengkhawatirkan lumpuhnya ekonomi Indonesia. Sehingga pintu-pintu bandara dan pelabuhan masih terbuka lebar untuk TKA yang masuk bebas keluar di Indonesia. Padahal kesalamatan warga negara harus menjadi porsi utama dan penting di setiap kebijakan politik hukum pemerintah.
Jika pemerintah daerah provinsi megikuti irama paradigma berfikir dan kebijakan yang di terapkan oleh pemeritah pusat saat ini, maka segala upaya dan perjuangan yang kita usahakan selama ini di daerah tidak akan membuahkan hasil yang baik.
Bapak Gubernur Maluku Murad Ismail yang Terhormat
Kedua, kondisi ini Ibarat seorang pembantu rumah tangga sedang menghidangkan makanan di atas meja untuk sang majikan. Tapi karena kelalaian sendiri makanan tersebut di makan oleh kucing tetagganya, Jika ia ingin makanan majikannya aman dan tidak di makan oleh kucing. Maka bukan kucingnya yang diusir, tapi makanan tersebut harus di tutup rapat dengan pentutup saji serta pintu rumah dan jendela harus dikunci. Sehingga makanan sang majikan aman dari ancaman kucing tetangga tersebut.
Begitu pula dalam hal melawan pandemic Covid -19 di daerah ini. Tidak cukup dengan himbauan stay at home, self isolation , social distancing dan physical distancing. Atau dengan upaya karinta wilayah dan PSBB sebagaimana yang telah di terapkan di DKI Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia, melainkan di topang dengan kebijakan pro rakyat yakni menutup semua akses masuk keluar di wilayah Maluku. Apalagi Maluku sebagai provinsi berkarakteristik kepulauan yang diperhadapkan dengan peralatan medis yang sangat terbatas. Hal ini sangat di khawatirkan ketika virus ini tumbuh subur di seluruh pelosok pedesaan, maka sangat sukar untuk kita mengatasinya.
Kami tau hati kecil bapak senada dengan aspirasi rakyat Maluku untuk menutup semua akses, tapi karena pemerintah daerah tersadra dengan aturan hukum yang berlaku di negara saat ini. Yaitu tidak memeliki legitimasi eksistensi kewenangan untuk melakukan “lockdown”, karena kewenanga tersebut hanya ada pada pemerintah pusat.
Salah satu tujuan hukum ialah sebagai alat pengatur pola pergaulan manusia secara damai dan tertib serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan sosial. Hukum adalah panglima negara tertingi, yang harus di taati dan patuhi oleh kita semua sebagai hamba hukum, namun disisi lain kesalamatan warga negara adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex).
Kalau kita membaca Pasal 3 Ayat 1 huruf f sebagaimana termaktub secara eksplisit, dalam Permenkumham Nomor 11 tahun 2020. Ternyata mengecualikan larangan terhadap WNA Masuk ke Indonesia, bagi WNA yang akan bekerja pada proyek Nasional.
Hal Ini mengindikasikan rumusan norma hukum yang di buat oleh pemerintah pusat saja, jelas orientasinya memberikan keistimewaan bagi TKA yang hendak bekerja di proyek-proyek nasional tanpa memikirkan konsekuensi logis bertambah mewabahya pandemic covid-19 terhadap kesalamatan nyawa rakyat di daerah secara berkelanjutan.
Ketiga, bapak Gubernur kalau tidak bersikap untuk mengambil kebijakan karena terjebak dengan rel-rel hukum yang berlaku, dalam hal ini tidak menutup seluruh bandara dan pelabuhan di Maluku. Maka cepat atau lambat kemungkinan angka positif terinfeksi Covid-19 semakin bertambah lagi ke depan melebihi angka yang saat ini.
Jika bapak melanggar aturan dalam mengambil kebijakan menutup bandara dan pelabuhan sementara waktu demi kesalamatan bersama. Maka hal itu sama sekali tidak mengurangi jabatan Gubernur yang tengah dipikul di pundak bapak atau menghilangkan nyawa manusia karena alasan ekonomi kita lumpuh.Tapi kalau bapak membiarkan pintu-pintu bandara dan pelabuahan masih terbuka lebar untuk orang diluar daerah datang di Maluku, maka Covid-19 menjadi ancaman sangat serius. Bukan hanya menelan nyawa manusia melainkan membunuh sum-sum birokrasi pemerintahan Maluku dan membuat kita tak berdaya.
Fakta empiris membuktikan di lapangan rakyat Maluku merasa gembira, ketika beberapa waktu yang lalu kita di suguhkan dengan informasi sejuk saat mendengar bapak di dampingi oleh beberapa SKPD Maluku mengumumkan salah satu pasien asal bekasi, yang di vonis oleh dokter sembuh dari hasil positif covid-19. Namun berdsarkan update 11 April Maluku, tiba-tiba kita di kagetkan dengan informasi terbaru yakni saat ini di Maluku, pasien positif terinfeksi Covid-19 sudah berjumlah menjadi 12 orang. Hal ini disebabkan bukan tanpa sebuah alasan melaikan kelalaian kita semua, terutama dari unsur pemerintah sebagai pengambil kebijakan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Kami bangga dan memberikan apresiasi positif, ketika mencium aroma bapak akan mengalokasikan anggaran 100 Miliard untuk penanganan pandemic Covid-19. Tapi sangat ironis, sejumlah warga Maluku datang dari luar daerah saat di karentina di kantor LPMP, muncul protes yang cukup keras dari beberapa oknum peserta karentina karena mereka tidak di layani makan. Bahkan ada di antara mereka memilih keluar dari kantor tersebut, sebagai bentuk interupsi terhada pelayanan pemerintah daerah yang terkesan mengabaikan hak-hak mereka.
Bapak Gubernur Maluku Murad Ismail yang Terhormat
Keempat, hemat saya tugas utama seorang pemimpin ialah hanya dua macam, yaitu melakukan perencaanaan (planning) dan perubahan (change). Sejauh ini kami sedikit merasakan perencanaan dan perubahan tersebut, melalui kebijakan pemerintah daerah terkait penanganan pandemic Covid-19. Tetapi perubahan yang di maksud tidak hanya sekedar perubahan, melainkan perubahan yang membangun demi kesalamatan masyarakat Maluku secara kolektif.
Selaku masyarakat saya berharap bapak Gubernur jangan terlambat berfikir dan bertindak lemah. Karena kondisi ini jika di biarkan berlarut maka sangat berimplikasi negatif dan membahayakan kesalamatan kita semua. Jangan sampai musibah ini menelan nyawa manusia yang lebih banyak dan melumpuhkan semua sector di Maluku. Baru kemudian pemerintah mengambil langkah dan bertindak, ibarat nasi sudah jadi bubur.
Rakyat Maluku tentu tidak menghendaki nasib daerah kita seperti daerah lain di Indonesia. Kalau kita pantau lewat media, sejumlah daerah-daerah besar hampir tidak berdaya menghadapi kondisi saat ini. Yang menjadi miris ialah pasien yang meninggal akibat terinfeksi Covid-19, tidak di layat sebagaimana biasanya tapi lebih miris lagi, sejumlah tenaga medis sebagai pahlawan kemanusian yang sudah wafat di tolak oleh sebagian warga untuk di kebumikan. Hal ini semoga tidak terjadi di Maluku.
Kelima, menurut hemat saya bapak Gubernur memberikan mandat ketua gugus tugas di pundak Bapak sekda Maluku kurang tepat. Karena menghadapi pandemic Covid-19 ibarat berperang masal melawan musuh dari semua arah, apalagi berperang melawan Covid -19 merupakan musuh besar yang tidak nampak dengan kasat mata. Karena itu bapak sebagai penentu utama kebijakan dan puncak pemimpin di Maluku seyogyanya mengambil alih ketua gugus tugas tersebut. Sehingga merasakan kondisi di lapangan secara langsung, hal ini penting sebagai bahan pertimbangan untuk memacu bapak dalam bertutur kata dan bertindak dalam melindungi kesalamatan rakyat.
Dengan cara saatnya, menutup semua akses, baik darat, udara dan laut. Maka perlahan-lahan Maluku bisa terhindar dan aman dari serangan pandemic Covid-19.
Oleh karena itu berdasarkan alasan di atas, semoga bapak Gubernur atas nama pemerintah Daerah, harus cepat dan tepat mengambil kebijakan untuk menutup akses Darat, laut dan udara sesuai hasil rekomendasi organ DPRD Provinsi. Walaupun Pak Gubernur akan di soroti oleh pemerintah pusat, keluar dari rel-rel hukum yang berlaku. Tapi demi Kesalamatan nyawa rakyat lakukanlah langkah-langkah tersebut secara bijak dan arif.
Bapak jangan risau kehilangan puja-pujian dari pemerintah pusat jika mengambil kebijakan tersebut, karena masih ada jutaan kecintaan dari kami rakyat Muluku untuk bapak.
Saya Haqqul yaqin, demi kebaikan kita bersama dan sebagai upaya preventif untuk memutuskan mata rantai tumbuh suburnya covid-19 di bumi Al-mulk. Inshaa Allah langkah tersebut di apresiasi dan di dukung penuh oleh seluruh elemen masyarakat Maluku. Pemerintah Papua telah membuktikan kebijakan dan keberpihakan kepada rakyatnya, mereka tidak perduli apa kata pemerintah pusat asalkan satu nyawa orang Papua pun tidak boleh hilang.
Bapak Gubernur harapan saya segera komunikasi dan berkonsulidasi dengan seluruh bupati/wali kota se-Maluku, guna memastikan mata rantai mewabahnya pandemic-Covid -19 tidak tumbuh subur di Maluku dengan cara menutup semua Bandara dan Pelabuhan di Maluku. Inshaa Allah cepat atau lambat virus ini akan berlalu di Maluku.
Sebagai rakyat Maluku secara pribadi siap membantu mensosialisasikan himbauan pemerintah daerah dan mendukung semua kebijakan bapak Gubernur demi kesalamatan kita bersama.
Semoga Allah SWT, melindungi kita semua pemerintah daerah dan rakyat Maluku di tengah mewabahnya pandemic Covid-19. Amiinn Ya Rabbal alamin.
Wassalam…
Hormat saya
Paman Nurlette Masyarakat Maluku/Direktur eksekutif masyarakat pemantau kebijakan publik Indonesia. (SM)