SABUROmedia, Medan – Mempedomani Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan  penanganan covid-19 tanggal 31 Maret 2020 Pasal 4 ayat 3 ; pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c, dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, dan semakin meluasnya wabah pandemic corona virus disease 2019 di Provinsi Sumatera Utara, khususnya bagi kalngan ekonomi bawah (masyarakat miskin).

Surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, No. 13/GTCOVID-19/IV/2020 tertanggal Medan 02 April 2020 Perihal: Data Masyarakat Miskin Terdampak Covid-19.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, diminta kepada saudara Bupati/ Walikota agar mengirimkan data keluarga miskin terdampak akibat wabah tersebut dengan format by name by address dan NIK, dan bukan keluarga yang menerima program PKH, Bantuan Sembako, atau Bantuan Sosial lainnya yang berasal dari Pemerintah. Diminta agar data tersebut dapat diterima sesegara mungkin dengan mengirimkan kepada kami dengan alamat e-mail: gustupemprovsu@gmail.com.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 dilingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Gubernur Provinsi Sumatera Utara selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, No. 13/GTCOVID-19/IV/2020 tanggal Medan 02 April 2020 Perihal: Data Masyarakat Miskin Terdampak Covid-19 dan juga semakin meluasnya wabah Pandemic Virus Corona Disease 2019 di Provinsi Sumatera Utara sehingga berdampak memperlambat perekonomian khususnya bagi kalangan ekonomi bawah (masyarakat miskin).

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, diminta kepada saudara agar mengirimkan data keluarga miskin/ rentan miskin yang belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial tapi bukan penerima program keluarga harapan, bantuan sembako, atau bantuan sosial lainnya dari Pemerintah yang terdampak covid-19 dengan format by name by adress , No KK, NIK dan pekerjaan (sesuai format terlampir).

Pendataan dilakukan dengan mempedomani UU No 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin yang disebutkan fakir miskin adalah adalah orang yang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/ atau mempunyai sumber mata pencaharian tetaqpi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarga.

Adapun yang dapat dijadikan rujukan dalam melakukan pendataan adalah kelompok masyarakat yang berasal dari keluarga miskin (masyarakat pra sejahtera) bukan penerima bantuan sosial (PKH atau Sembako) serta masyarakat rentan miskin terdampak covid-19 sehingga hilangnya sumber penghasilan / pekerjaan antara lain :

1.         Pelaku usaha ekonomi non formal misalnya: penjual kue/ jajan disekolah, penjual makanan ditempat hiburan

2.         Penjaga makanan keliling/ asongan dipinggir jalanan

3.         Buruh pabrik yang dirumahkan/ PHKdan merupakan buruh tani, termasuk TKI yang dipulangkan dari luar negeri

4.         Supir Sudako/ angkutan umum, tukang becak maupun angkutan online lainnya

5.         Guru madrasyah/ ngaji di desa yang berhenti karena muridnya diliburkan

6.         Guru Honorer non sertifikasi

7.         Tukang parkir

8.         Penggali kubur

9.         Mubaligh/ Pendeta

10.       Pemandu wisata dan petugas parkir dikawasan wisata, dan

11.       Pekerja non formal lainnya yang terdampak sosial/ ekonomi akibat Covid-19 bersumber dari desa / Kelurahan yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa/ Kelurahan, yang melibatkan Kepala Desa, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, Tokoh agama, tokoh masyarakat, Kepala Dusun/ Lingkungan, dan unsur elemen masyarakat lainnya yang diperlukan (Fotocopy Berita Acara Musyawarah disampaikan) setelah dilakukan pendataan oleh Petugas Desa/ Kelurahan dengan memperhatikan kriteria sebagaimana dimaksud sebelum data data tersebut disampaikan Pemerintah Kecamatan kepada Gugus Tugas Covid-19 Kab/ Kota.

Selanjutnya data yang ada di DTKS bukan penerima bantuan sosial (PKH dan atau Sembako) akan diserahkan untuk dilakukan verifikasi dan validasi kelayakan oleh Desa/ Kelurahan, serta Kecamatan, untuk menjadi prioritas pengusulan pada waktunya nanti., dimana surat ini langsung ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Selaku Ketua GTPP Sumut, Edy Rahmayadi. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *