SABUROmedia, Kendari – Intruksi Walikota Kendari ini termuat surat bernomor 443. I/1233/2020 tentang melakukan total aktifitas di dalam rumah selama tiga hari (10-12 April 2020) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran corona virus disease (covid-19) di Kota Kendari.
Dalam rangka menghambat penyebaran wabah corona virus disease 2019 (covid-19) yang meningkat pesat dan mengingat kota kendari telah ditetapkan sebagai wilayah transmisi lokal penyebaran covid-19 oleh kementerian kesehatan Republik Indonesia, dengan ini mengintruksikan kepada seluruh masyarakat kota Kendari untuk;
- Tidak melakukan aktifitas di luar rumah selama tiga hari mulai tanggal 10 s/d 12 April 2020.
- Kepada masyarakat kota Kendari yang masih melakukan aktifitas diluar rumah akan dilakukan pengamanan oleh pihak TNI dan Kepolisian.
- Selalu memperhatikan Phisycal dan sosial distancing selama berada di dalam rumah serta budayakan pola hidup bersih dan Sehat dan mencuci tangan dengan sabun serta memperhatikan etika-etika batuk dan bersin.
Demikian surat intruksi disampaikan Walikota Kendari, H. Sulkarnain k, SE,ME yang juga diterima Saburomedi.com Kamis (09/04/2020).