SABUROmedia, Ambon – Pemda Malra dan Tual harus mengundangan Dewan Adat, segera lakukan Sasi Wilayah di Pelabuhan Tual dan Bandara Malra.
Dalam UUD NKRI pasal 18 B ayat 1, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Kemudian ayat 2. Menyebutkan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Berlandaskan konstitusi yang tertera di dalam Pasal 18B UUD NKRI maka, Pemda Malra dan Tual segera mengambil langkah Adat untuk memutus mata rantai penyeberan covid 19 kedua daerah tersebut.
Pemda harus segara mengundang dewan adat agar segera melakukan sasi pada wilayah transportasi laut dan udara. Sebab penyebaran virus ini sangat cepat dan masif,” Fungsionaris DPD KNPI Kota Ambon, Hamid Fakaubun, SH, Senin (06/04/2020).
Menurutnya, berkaca dari beberapa pengalaman rata-rata orang-orang yang positif covid 19 adalah orang yang baru datang dari luar daerah baik itu menggunakan kendaraan laut maupun udara.
Untuk itu Pemda Tual dan Malra harus serius dalam mengatasi dan memutus mata rantai virus ini. Demi kesehatan dan kesalamatan masyarakat evav Olehnya itu pemda harus berani melakukan sasi wilayah untuk menimalasir penyebaran virus covid 19 di kota Tual dan Malra.
Dikatakannya yang di bolehkan masuk di pelabuhan maupun bandara hanya untuk keperluan stok bahan makan untuk kebetuhan masyarakat dan logistik Alkes dan obat-obatan untuk para dokter dan tenaga medis.
Kita berdoa agar para tenaga medis, para dokter, para relawan, dan para jurnalis serta kepala daerah diberikan kesehatan dan selalu dalam lindungan allah swt saat bertugas di lapangan.(SM)