SABUROmedia, Ambon – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menaruh perhatian serius terhadap penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang penyebarannya kini sangat mengancam kehidupan manusia. Guna memutus mata rantai penyebarannya Walikota mengeluarkan surat edaran cegah covid-19.
Berikut Surat Edaran Walikota Ambon nomor 443/ II/ SE /2020 tentang pencegahan penyebaran corona virus Disease 2019 (covid-19)
Sehubungan dengan pencegahan corona virus Disease 2019 (covid-19) yang saat ini melanda seluruh daerah di dunia termasuk Kota Ambon, maka Pemerintah kota Ambon mengambil langkah-langkah pencegahan sesuai ketentuan yang berlaku, maka diintruksikan:
- Seluruh toko modern, swalayan, supermarket, indomaret, Alfamidi serta Indogrosir, waktu beroperasi mulai jam 09.00-20.00 WIT
- Antrian lokasi belanja dibuat jarak 1,5 meter
- Untuk indomaret, Indogrosir dan Alfamidi yang operasional 24 jam dimintakan hanya 2 gerai perkecamatan setelah jam 20.00 WIT dan diatur oleh manajemen perusahaan.
- Untuk kafe/rumah kopi, waktu operasionalnya dimulai jam 09.00-20.00 WIT
- Wajib mempergunakan wastafel di depan pintu masuk lokasi usaha. (SM)