SABUROmedia, Ambon – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menaruh perhatian serius terhadap penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang penyebarannya kini sangat mengancam kehidupan manusia. Guna memutus mata rantai penyebarannya Walikota mengeluarkan surat edaran cegah covid-19.

Berikut Surat Edaran Walikota Ambon nomor 443/ II/ SE /2020 tentang pencegahan penyebaran corona virus Disease 2019 (covid-19)

Sehubungan dengan pencegahan corona virus Disease 2019 (covid-19) yang saat ini melanda seluruh daerah di dunia termasuk Kota Ambon, maka Pemerintah kota Ambon mengambil langkah-langkah pencegahan sesuai ketentuan yang berlaku, maka diintruksikan:

  1. Seluruh toko modern, swalayan, supermarket, indomaret, Alfamidi serta Indogrosir, waktu beroperasi mulai jam 09.00-20.00 WIT
  2. Antrian lokasi belanja dibuat jarak 1,5 meter
  3. Untuk indomaret, Indogrosir dan Alfamidi yang operasional 24 jam dimintakan hanya 2 gerai perkecamatan setelah jam 20.00 WIT dan diatur oleh manajemen perusahaan.
  4. Untuk kafe/rumah kopi, waktu operasionalnya dimulai jam 09.00-20.00 WIT
  5. Wajib mempergunakan wastafel di depan pintu masuk lokasi usaha. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *