Oleh: Dr Nasaruddin Umar (Akademisi IAIN Ambon), Pendapat terkait ke-Perpu yang dilahirkan Pak Jokowi
SABUROmedia, Ambon – 1. Perpu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilisasi Sistem Keaungan, Untuk Penanganan Corona Virus.2. PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan SosiaL Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus. 3. Kepres No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaduratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Secara umum ketiga kebijakan Presiden Jokowi merupakan langkah maju sebagai upaya untuk menyelematkan perekonomian negara dan mengatasi pandemik corona virus . Meskipun sedikit terlambat seperti harapan berbagai pertimbangan dari tulisan saya sebelumnya namun kita patut apresiasi karena sudah sejalan dengan konstitusi dan berbagai peraturan per-UU-an karena memberikan proteksi dan santunan seperti:
1. Penghentian WNA masuk atau teransit di Indonesian
2. Kebijakan pro rakyat, seperti gratis biaya listrik bagi rakyat u 400 kw dan 50 persen bagi 900 kw untuk 4 bulan kedepan
3. Realisasi kartu kerja Rp. 600-1 juta pengangguran
3.keringanan, penanguhan pajak. dll.
Implikasi kebijakan ini bisa kita lihat dari beberapa aspek
Pertama memberikan pijakan hukum yang jelas bagi negara khususnya pemerintah, TNI,POLRI, pemerintah daerah, sektor usaha dan masyarakat untuk mengambil keputusan dan tindakan yang diperlukan dalam menghadapi pandemi corona virus sehingga ada kesamaan kebijakan gub/bupati/walikota di daerah.
Kedua disamping itu kebijkan ini memberikan kepastian hukum (certainty) tentang sikap dan jaminan negara dalam melindungi rakyatnya.
Ketiga kebijakan ini harus dikawal dalam penerapannya khususnya Perpu 1/2020 sebab perpu ini cukup istimewa selain bersifat sapujagat, omnibuslaw ia juga memberikan jalan tol bagi pemerintah, meteri karena dalam penerapannya memberikan otoritas atau kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengambil kebijakan berkaitan keuangan, dan akibat hukumnya adalah biaya yang dikeluarkan pemerintah, KSSK, kebijakan pendapat, keuangan daerah dst. Bukan merupakan kerugian keuangan negara dan pejabat, pegawa yang mengeluarkan kebijakan itu tidak dapat dituntut secara hukum pidana maupun hukum perdata dan segala tindakan termasuk keputusan tersebut bukan sebagai obyek tidak dapat disoal dipengadilan tata usaha negara (vide pasal 27 ayat 1-3). Artinya perpu ini memberikan kekebalan hukum baik secara subjek hukum dari pengambil kebijakan maupun obyek keputusannya.
Kita berharap kebijakan ini tidak di corupt dan disalahgunakan seperti kasus bank century yang sangat merugikan keuangan negara sebab kabar yang beredar anggaran yang disipakan pemerintah kurang lebih 400 triliun khusus penyelamatan perekonomian, kebijakan ekonomi, termasuk menjaga kurs rupiah sekitar 140 Triliun tentu buka uang negara yang sedikit jika disalahgunakan maka rakyat dan negara pulalah yang dirugikan. (SM)