SABUROmedia, Jakarta – Pelaku korupsi saat bencana bisa diancam hukuman mati. Karenanya semua pihak jangan sampai melakukan tindakan korupsi di tengah-tengah wabah virus corona (Covid-19).
Begitu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada wartawan, kemarin.
“Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah corona. Masa sih ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati,” kata Firli.
Firli mengatakan, saat ini KPK terus melakukan pemberantasan korupsi meski harus menghadapi risiko corona.
“Rekan-rekan yang bertugas di penindakan saat ini tetap bekerja walau haruus menghadapi risiko Covid-19. Begitu juga halnya dengan rekan-rekan kami baik penyelidik maupun penyidik, mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi untuk melakukan kegiatan untuk mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan baarang bukti,” jelasnya.
Menurutnya, wabah virus corona tidak akan menghentikan semangat KPK dalam memberantas korupsi.
“Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya antikorupsi,” ungkapnya.
Firli mengatakan, seperti banyak pihak lain, KPK juga terus memonitoring kegiatan penanganan virus corona.
“Saya kira, semua pihak saat ini fokus kepada penanganan corona virus, dan KPK pun memberikan perhatian dengan melakukan monitoring atas kegiatan tersebut, ini juga tidak kalah pentingnya, karena wujud kecintaan sesama anak negeri. Semoga semuanya bisa cepat tertangani,” pungkas Firli. (SM)