SABUROmedia, Jakarta – Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja. RDP berkaitan dengan evaluasi pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
” Membicarakan evaluasi pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 sehubungan dengan adanya kondisi darurat akibat Covid-19,” kata Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi kepada wartawan, Senin (30/3/2020).
RDP bersama Mitra kerja yang diundang yakni Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghasilkan kesimpulan sebagai berikut;
- Melihat perkembangan pandemi covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, komisi II DPR RI menyetuji penundaan tahapan Pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
- Pelaksanaan Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR.
- Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, maka komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (PERPPU)
- Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 merelokasi dana Pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penangan pandemi covid-19.
Demikian hasil RDP komisi II DPR RI dengan mitra kerja yang tertuang dalam kesimpulan yang ditandatangani Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, MA, Ph.D. bersama Ketua Komisi II DPR RI, Dr.H.Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si, MT.
Arwani menegaskan RDP tetap mengacu protokol pencegahan Covid-19. Para anggota Komisi II yang hadir dibatasi.
” Rapat akan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol Covid-19. Rapat di DPR, tapi untuk yang hadir fisik per fraksi dibatasi hanya satu anggota. Sementara lainnya mengikuti secara virtual,” ungkap Arwani.
Seperti diketahui, merespons perkembangan pandemi Covid-19, KPU mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan pilkada. Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
“Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020,” bunyi surat keputusan KPU tersebut.
Setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya. Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Keempat, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
RDP Komisi II DPR, Pemerintah / Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat bahwa Pilkada 2020 dengan pemungutan suara tanggal 23 September 2020 ditunda. Sampai dengan tahun 2021 yang tanggal nya akan ditentukan kemudian. Alas hukum yang akan dipergunakan adalah Perpu. Dana Hibah untuk NPHD yang sudah ditanda-tangani akan dipergunakan untuk penanganan bencana Covid-19. Tetap menjaga jarak sesuai dengan protokol kesehatan. (SM)