SABUROmedia, Tiakur – Polemik kepemilikan atas tanah kota Tiakur berujung pada keputusan kasasi nomor 1835 k/pdt/2019 oleh Mahkamah Agung.

Pertanyaan warga masyarakat pulau Moa beberapa bulan belakangan ini mengapa dan kenapa masyarakat Desa Wakarleli (salah satu Desa di pulau Moa) bersama kepala Desanya, Marnex Tanody memadati jalur jalan poros kota Tiakur menggelar pawai damai merayakan kemenangan putusan kasasi yang memenangkan Desa Wakarleli.

Ditemui Saburomedia.com salah satu masyarakat Desa Tiakur yang enggan menyebutkan namanya membenarkan hal tersebut bahwa diseantero pulau Moa mengetahui bawah Wakarlelilah pemenang tanah 350 ha yang merupakan wilayah ibu kota Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Bahkan Sekretaris Daerah Kabupaten MBD, Drs A. Siamiloy, M.Si juga mengumumkan dalam apel senin bersama seluruh ASN beberapa waktu lalu bahwa, ‘kasasi sudah dimenangkan oleh masyarakat Desa Wakarleli.

Pernyataan sekretaris daerah inilah yang seakan menjadi garansi besar bagi seantero masyarakat kota Tiakur khususnya masyarakat Desa Wakarleli.

Hal ini dijelaskan salah satu kuasa hukum Frets. H.G. Pooroe bahwa pada tahun 2018 lewat kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke pengadilan negeri Saumlaki, menggugat beberapa pihak diantaranya tergugat 1 (satu) Izack.A.Lico terguat 2 (dua)  s/d tergugat V (lima) Kundrat. F. Wirth dkk. (warga masyarakat desa Wakarleli) tergugat VI (enam) pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (yang kini berganti nama menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan tergugat VII (tujuh) pemerintah kabupaten MBD.

Dalam isi gugatanya membatalkan surat pelepasan atas tanah 350 ha Tiakur – Pulau Moa yang di buat oleh tergugat I s/d tergugat V dan diserakan kepada pemerintah provinsi Maluku untuk di jadikan kota kabupaten Maluku Barat Daya, sementara tergugat VI (enam) pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan tergugat VII (tujuh) pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dalam isi gugatan meminta agar membayar dan mengganti kerugian atas tanah yang telah di gunakan untuk pembangunan infrastuktur penunjang ibu kota kabupaten MBD tersebut.

Tepat pada tanggal 17 mei 2018, majelis hakim pengadilan negeri Saumlaki memutuskan kemenangan ada pada pihak penggugat dan tergugat I dan membebankan Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai kabupaten induk dan membayarkan ganti kerugian kepada penggugat dan tergugat I (satu) secara merata.

Dari keputusan ini lahirlah banding dan kasasi tetapi pada kenyataannya tergugat II s/d tergugat V mewakili warga masyarakat desa Wakarleli, lewat kuasa hukumnya tidak pernah melayangkan banding bagaimana bisa menang di kasasi, tandas kuasa hukum Izack A  Lico.

“ Jadi sekali lagi saya tegaskan tidak ada kemenangan bagi masyarakat Desa Wakarleli atas tanah itu, “ tegasnya.

Olehnya itu dihimbau bagi warga masyarakat kota Tiakur di pulau Moa kabupaten MBD agar tidak cepat terpancing dengan informasi yang belum tahu sumber kebenaranya, dan meminta kiranya pihak terkait dalam hal ini Polres MBD untuk kiranya mengusut dan menangkap oknum – oknum yang mencoba mengadu domba saudara basudara dengan putusan kasasi lahan 350 ha tanah kota Tiakur di kabupaten bertajuk kalwedo ini tetap damai dan terhindar dari perpecahan. (SM-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *