SABUROmedia, Buton – Satu persatu desa dan kelurahan di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara menerapkan larangan untuk mengkonsumsi minuman keras (miras). Terbaru di tahun 2020 ini, salah satu kelurahan di Kecamatan Pasarwajo yakni Kelurahan Kombeli. Kelurahan ini tak hanya mendeklarasikan diri sebagai kampung anti miras, melainkan juga menjadi kampung anti judi dan zina.
Kegiatan deklarasi tersebut dipusatkan di Lapangan Kelurahan Kombeli, Sabtu (7/03/2020). Disaksikan langsung oleh Bupati Buton, Drs La Bakry, Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad, Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga dan Koramil 1413-02/ Pasarwajo, Kapten Infantri Bahari.
Selain itu, hadir pula sejumlah anggota DPRD Buton, seluruh jajaran SKPD lingkup Kabupaten Buton, Pejabat Utama Polres Buton, Kapolsek Pasarwajo IPTU La Ode Made, Camat Pasarwajo Amiruddin, Lurah Kombeli La Nurumai, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat serta seluruh masyarakat Kelurahan Kombeli.
Deklarasi kampung anti miras, perjudian dan pergaulan bebas (Zina) ini mengambil tema “Menciptakan Generasi Muda dan Masyarakat Kelurahan Kombeli Yang Berkualitas dan Berakhlak Mulia Serta Mewujudkan Kelurahan Kombeli Yang Aman, Sehat dan Terkendali”.
Deklarasi kampung anti miras, judi dan zina ini disambut baik oleh Bupati Buton La Bakry. Pasalnya deklarasi tersebut merupakan wujud kesadaran dari masyarakat Kelurahan Holimombo.
Menurut Ketua DPD Golkar Buton ini, penting bagi sebuah desa atau kelurahan yang mau membebaskan kampungnya dari miras. Soalnya, sebelumnya banyak tindak kriminal, setelah kampung tersebut melakukan deklarasi bebas miras, kriminalitas menurun.
“Saya mewakili pemerintah daerah kabupaten Buton mengucapkan selamat kepada kelurahan Kombeli atas deklarasinya menjadi sebuah kampung bebas miras,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan sangat mendukung dengan adanya gerakan kampung bebas miras. Terjadinya gerakan kriminal dalam masyarakat diakibatkan oleh adanya miras.
penting bagi sebuah desa atau kelurahan yang mau membebaskan kampungnya dari miras. Soalnya, sebelumnya banyak tindak kriminal, setelah kampung tersebut melakukan deklarasi bebas miras, kriminalitas menurun.
Saya mewakili pemerintah daerah kabupaten Buton mengucapkan selamat kepada kelurahan Kombeli atas deklarasinya menjadi sebuah kampung bebas miras.
Semoga Desa dan kelurahan lainnya di kabupaten Buton bisa mengikuti jejak beberapa Desa dan kelurahan yang telah melakukan deklarasi anti miras agar tercipta generasi berakhlak mulia, sehat dan terkendali.
Mantan Kapolres Muna ini juga menyinggung bahwa jika semasa hidupnya masih dikampung dan mengikuti ajakan teman-temannya untuk meminum minuman keras, dirinya tidak akan pernah menjadi Kapolres seperti saat ini.
Sementara itu, Danramil 1413/Pasarwajo, Kapten Infantri Bahari, juga menyampaikan rasa bangganya terhadap masyarakat Kelurahan Kombeli atas niatannya menjadikan Kelurahan Kombeli sebagai kampung bebas miras.
Ia menyampaikan mewakili aparat TNI, Danramil Pasarwajo sangat mendukung secara penuh dengan gerakan masyarakat Kelurahan Kombeli yang mau menjadikan kampungnya menjadi salah satu kampung daerah bebas miras.
Untuk diketahui berdasarkan kesepakatan v adat Kelurahan Kombeli, bagi yang melanggar aturan kampung bebas miras, perjudian dan pergaulan bebas (Zina) maka akan di denda sebagai berikut :
Denda untuk miras yaitu :
1. Pelaku produsen dikenakan denda sebesar Rp 5.000.000
2. Pelaku pengedar dikenakan denda sebesar Rp 5.000.000
3. Pelaku penjual dikenakan denda sebesar Rp 3.000.000
4. Pelaku peminum dikenakan denda sebesar Rp 2.000.000
5. Pelaku donatur dikenakan denda sebesar Rp 2.000.000
6. Pelaku penyedia lokasi dikenakan denda sebesar Rp 2.000.000
Denda untuk perjudian yaitu :
1. Pelaku pemain judi dikenakan denda sebesar Rp 5.000.000
2. Pelaku penyedia lokasi dikenakan denda sebesar Rp 2.000.000
Denda untuk pergaulan bebas (zina) yaitu :
1. Pelaku pergaulan bebas dikenakan denda Rp 5.000.000
2. Pelaku Penyedia lokasi pergaulan bebas dikenakan denda sebesar Rp 2.000.000 (TSM)