SABUROmedia, Ambon – Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Petrus Beruatwaris,M.Si yang menganggap uji kompetensi administrator Kabupaten Malra Tahun 2020 batal demi hukum, menuai reaksi. Bahkan pernyataan Wabup itu dinilai sesat.

Hal ini disampaikan tokoh Pemuda Kei kecil Timur Selatan, Lahol Yeubun menanggapi statmen Wabub Malra disalah satu media online lokal yang menilai uji kompetensi administrator Kabupaten Malra Tahun 2020 langgar undang-undang dan batal demi hukum.

Dalam pernyataanya Wabup menilai Uji Kompetensi Pejabat Administrator yang tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kabupaten Malra Nomor. 893.2/103/BKPSDM/2020, dianggap menyalahi aturan.

Atas pernyataannya itu, Lahol mengaku cukup menyayangkan sikap seorang Wakil Bupati yang sejatinya sudah sangat paripurna dalam karir birokrasi menyampaikan pikiran-pikiran sesat yang menjadi konsumsi publik dalam menterjemahkan regulasi yang sepuluh tahun lalu menjadi urusan dan kewenangannya.

“ Yang terhormat Bapak wakil Bupati yang juga Mantan Sekda Maluku Tenggara dengan ini saya sebagai orang awam ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut, menyayangkan kapasitas dan keilmuan Bapak Wakil Bupati Maluku Tenggara yang telah menyampaikan kinerja yang seharusnya masih bisa diselesaikan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara, dan bagi kami Bapak menunjukan sebuah kecerobohan yang paling parah dari seorang Wakil Bupati sehingga lupa terhadap tugas utamanya sebagai seorang Wakil Bupati dalam mendampingi Bupati, “ terang Lahol kepada Saburomedia.com di Ambon, Kamis (05/03/2020).

Mantan Ketua PKC PMII Maluku ini menjelaskan, seharusnya Wakil Bupati berkoordinasi dengan Bupati dalam hal ingin menyampaikan pikiran-pikiran ke publik, apalagi berkaitan dengan proses uji kompetensi pejabat administrator yang sementara berjalan, etikanya adalah jika terbukti ada kekeliruan maka dipandang perlu untuk menyelesaikan dengan Bapak Bupati.

“ Sikap dari Bapak Wakil Bupati tersebut akan berdampak pada stabilitas kinerja birokrasi yang seharusnya berjalan dengan baik, maka kami sangat prihatin terhadap kejadian seperti ini, bagi kami ini sebuah kemunduran berfikir yang sangat fatal dan tidak bisa di berikan toleransi, “ tegas Lahol.

Menurutnya, justru atas tindakan uji kompetensi itulah maka bisa dilihat kapasitas seorang aparatur sipil negara (ASN) dalam mengelola sebuah jabatan yang akan diemban kepadanya, bahkan statement Wakil Bupati ini telah merusak citra pemerintahan dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang saat ini menjadi prerioritas Pemerintahan Presiden Indonesia Bapak Joko Widodo.

“ Kami berharap Bapak Wakil Bupati bisa banyak belajar dan membaca serta kurangi mendengar bisikan yang dapat menyesatkan agara supaya dapat mencerahkan pemikiran yang professional bagi ASN di Kabupaten Maluku Tenggara, “ pinta Lahol.

Ia juga mengingatkan agar Wabup tau uji kompetensi ini bukan persoalan lulus atau tidak lulus tetapi untuk melihat kemampuan karakteristik dan minat bakat seorang pegawai untuk menduduki jabatan yang di embannya.

“ Maka pertanyaan kami kepada Wakil Bupati Maluku Tenggara dalam kapasitas ini Bapak melaksanakan fungsi sebagai seorang Wakil Bupati ataukah sebagai seorang pengamat birokrasi, “ ujar Lahol tegas mempertanyakan kapasitas Wabup itu.

Seperti diberitakan, Wabup Malra mempersoalkan Uji Kompetensi Pejabat Administrator dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, yang dinilai melanggar ketentuan Perundang -Undangan yang berlaku di NKRI.

Menurutnya, surat Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor. 893.2/103/BKPSDM/2020, tentang Uji Kompetensi Pejabat Administrator, tidak sesuai amanat PP No. 18 Tahun 2016, tentang Perangkat Daerah, tidak sesuai amanat PP No. 11 Tahun 2017 Manajemen PNS, tidak sesuai Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 108 Tahun 2017, tentang Kompetensi Pemerintahan, tidak sesuai Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 04 Tahun 2019, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta melawan  Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019, tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS.

Demikian di ungkapkan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Petrus Beruatwaris,M.Si Rabu (04/03/2020) kemarin. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *