SABUROmedia, Ambon – Kepala Sekolah (Kepsek) pada Sekolah Dasar Negeri Kamar, Kilmury Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku membebankan siswa membangun pagar sekolah, tiap siswa dibebankan sebanyak 5 buah batu bata.

Selain membebani siswa, Kepsek ini juga doyan meninggalkan sekolah ke luar daerah tanpa tujuan yang jelas, terhitung pada tahun ajaran 2019 Kepsek SDN Kamar, Warwiah Rumatumerik sudah 6 bulan meninggalkan sekolah. Kepsek tidak sendiri, ia bersama suaminya yang juga berstatus sebagai PNS guru pada SDN Kamar ikut meninggalkan sekolah.

Meski demikian orang tua siswa enggan untuk berkomentar, hanya saja mereka mengaku kecewa dan kesal lantaran Kepsek selalu berada diluar daerah menyebabkan proses belajar mengajar di sekolah menjadi terhenti. Mereka meminta pihak terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan dan UPTD setempat agar ditegur dan dievaluasi.

“ Kepsek tidak berada di tempat tugas sudah lima bulan lebih. Dan suaminya selaku guru PNS disitu juga bersamaan tidak berada di tempat. Coba ada teguran serius dari Dinas Pendidikan setempat, dan Kepala UPTD Setempat, agar siswa tidak dikorbankan, “ ujar Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kamar (IPPMAR), Abdul Aji Gurium kepada Saburomedia.com Selasa (25/02/2020).

Menurutnya, kesalahan dan bentuk kelalain Kepala Sekolah meninggalkan tempat tugas selama 6 bulan itu, dinilai melanggar undang-undang.  Padahal sudah dijelaskan secara lengkap dalam undang-undang. Seperti Peraturan Pemerintah  Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang mana semua tentang kinerja guru sudah diatur jelas.

Seperti guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, berdasarkan perintah UU.

Kata Gurium Kepsek SDN Kamar, meninggalkan sekolah dengan dua orang guru honorer untuk mengisi aktifitas belajar mengajar di sekolah, dua tenaga honorer itu masing-masing Sofiya Kosso dan Anifa Kelderak, mereka berdua harus berbagi waktu untuk mengajar siswa mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Tenaga honorer yang hanya tamatan SMA ini dituntut harus menangani pelayanan mutu pendidikan di SD Negeri  Kamar, “ kondisinya miris sekali pak? “ kesal Gurium

Lanjutnya, orang tua murid mengaku sangat merasa kecewa sebab anak-anak mereka akan diperhadapkan dengan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional yang tinggal menghitung bulan, sementara proses belajar tidak efektif . 

“ Saya berharap  agar Dinas Pendidikan Kabupaten SBT dan Kepala UPTD wilayah Kilmury memberikan teguran kepada guru-guru yang tinggalkan tempat tugas selama berbulan-bulan itu, “ pinta Gurium penuh harap. (SM-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *