SABUROmedia, Bula – Dahulu kala masyarakat sabuai tinggal di pegunungan namun pada kekuasaan  Raja Hulubalang sang raja memerintahkan mereka untuk turun ke pantai dan tinggal di pesisir pantai Wilayah yang kini dikenal sebagai Desa Administrasi Sabuai.

Desa Sabuai adalah salah satu dari 9 Dusun yang di mekerkan menjadi Desa Administrasi, 9 Dusun tersebut terdiri dari, Dusun Sabuai, Naiwel Dusun abuleta, Dusun Elnusa, Dusun Naiyet, Dusun Lapela, Dusun, Dusun Liliama, Dusun Dihil, Dusun Adabai sembilan dusun ini telah dimekarkan menjadi desa Administrasi, dibawah pemerintahan Abdullah Vanath Mantan Bupati Dua periode, sesuai dengan fakta pemekaran desa tersebut, bahwa Raja Negeri Atiahulah yang memberikan restu secara adat untuk 9 dusunnya dimekarkan menjadi Desa Administrasi.

Lalu apa alasan nya sehingga Nanaku Maluku dan Salah satu Anggota DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Alkatiri mengatakan bahwa Sabuai adalah Desa adat??

Dalam perjalanan sejarah yang selama ini kami pahami pahami bahwa Negeri Atiahu memiliki kekuasaan Wilayah yang cukup besar termasuk areal hutan masyarakat Sabuai.

Istilah Sabuai sebagai Desa adat menciptakan polimik di desa Atiahu, Negeri Atiahu merasa bahwa istilah desa Sabuai sebagai desa adat menyingkirkan Atiahu sebagai negeri induk dari sembilan dusun yang kini menjadi desa Administrasi.

Olehnya itu KAMI atas nama lembaga swadaya satu sapu Maluku akan menyurati DPRD Pprovinsi Maluku Khususnya Komisi II untuk mendiskusikan persoalan Sabuai sebagai Desa adat, KAMI akan datang dengan raja negeri Atiahu saat pertemuan berlangsung, “ ujar Ketua Lembaga Swadaya Satu Sapu Maluku, Ashari Sikdewa kepada Saburomedia.com Senin (24/02/2020).

Perlu di ketahui bahwa perusakan alat berat pihak perusahaan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Sabuai menuai protes keras oleh orang orang yang bekerja di perusahaan kayu tersebut, perusahan kayu loog yang kini beroperasi di Siwalalat memperkerjakan Orang Atiahu, Abuleta, Sabuai, dan beberapa desa lainnya hal inilah sehingga saat perusakan itu terjadi mereka yang bekerja di perusahaan tidak menerima baik tindakan tersebut hal inilah sehingga pihak Polsek Werinama mengambil langkah pengaman terhadap 26 warga Sabuai yang melakukan tindakan perusakan itu jika tidak maka akan terjadi konflik yang berkepanjangan, kita harus membedakan mana yang di sebut dengan Mengamankan dan mana yang disebut penangkapan, 26 orang yang di amankan sebagian tinggal di rumah Kapolsek Werinama dan sebagain lagi di ruangan Polsek Werinama, tapi semuanya telah di pulangkan oleh Polsek Werinama ke kediaman masing-masing.

Kasus perusakan mobil perusahan itu hanya 2 Orang yang di jadikan sebagai tersangka akibat telah melakukan tindak pidana murni yakni, Khaleb Yamarua alias Kal. Lahir Sabuai 29 April 1999, berusia 20 tahun berstatus mahasiswa, Kal berasal dari Desa Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT. Menjadi tersangka karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga keras melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang dan atau pengrusakan sebagai mana di maksud dalam pasal 170  Ayat (2) ke- 1 KUH Pidana dan atau pasal 406 ayat (1)KUHPidana. Bersam rekannya, Stefanus Ahwala alias Panus lahir Sabuai  04 September 1987 berstatus sebagai petani menjadi tersangka karena berdasarkan bukti permulaan yg cukup di duga keras melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang dan atau pengrusakan, sebagaimana di maksud dalam pasal 170 ayat(2) ke 1 KUHPidana dan atau pasal 406 ayat (1) KUHPidana.

Selaku ketua LSM yang bergerak di bidang lingkungan Kami juga bersyukur sebabnya ada reaksi yang sangat serius dari berbagai pihak untuk melindungi wilayah hutan adat yang di eksploitasi, namun selaku Anak kandung Negeri Werinama dan Siwalalat Kami berharap agar persoalan yang terjadi terkait Sabuai jangan dipolitisasi oleh pihak pihak tertentu sebab dampaknya terhadap kehidupan masyarakat disana.. olehnya itu KAMI berharap agar persoalan ini diselesaikan secara koridor hukum jika itu perkara hukum dan Adat jika itu terkait hak Ulayat hal ini bertujuan agar dikotomi sosial tidak terjadi pada tanaman kehidupan masyarakat di negeri yang kami cintai. (SM-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *