SABUROmedia, Buru – Melihat fenomena akhir- akhir ini, dimana banyaknya tindak kejahatan asusila dan kekerasan lainnya, di Pulau Buru rata-rata penyebabnya karena telah mengkonsumsi miras.
“ Miras semakin merajalela, semakin bebas di Pulau Buru bahkan di Kota Namlea, ada dimana-mana, orang minum sopi di jalan-jalan, “ hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Buru, M. Rum Soplestunny., SE, di Acara Stadium General Universitas Iqra Buru, Sabtu (22/02/2020).
Kata Soplestunny, kita perlu menyelamatkan generasi muda kita, ditengah dekadensi moral dan moralitas yang tergerus ke hal-hal yang negatif. DPRD Kabupaten Buru telah menunjukan keberpihakannya terhadap moralitas ini, dimana Saudara Iksan Tinggapy, Ketua DPRD Kabupaten Buru sebelumnya bersama-sama Pemerintah Daerah Kabupaten Buru melahirkan Perda No 5 Tahun 2016 tentang Gelora (Gerakan Bupolo Maghrib Mengaji).
Masalah akhlakul karimah ini juga sejalan dengan Visi Misi Bapak Bupati dan Wakil Bupati Buru, yang semua tertuang juga di RPJMD mereka. Kita semua sangat concern dan perhatian terhadap pembangunan Spritualitas masyarakat hari ini, jika tidak maka apapun yang kita lakukan akan rontok tanpa ada pijakan.
“ Kedepan, hal ini kita harus atur, bila perlu akan kita terbitkan Perda tentang Pelarangan Miras ini di Kabupaten Buru, “ terangnya.
Seperti kita ketahui, lanjutnya ada banyak kejadian-kejadian yang terjadi diakibatkan dampak miras, dan tidak ada yang berdampak positif terhadap miras itu, tetapi semuanya membawa dampak negatif bagi pengkonsumsinya, dari fisik sampai kepada kejiwaan bagi orang peminum Miras ini. Sumber mudharatnya itu minum keras sangat besar, bahkan Allah SWT melaknat peminum, memakan upah dari hasil penjualan Miras (‘Aun Al-Ma’bud, 10: 86).
M Rum Soplestunny, yang juga anggota kader Partai Golkar Kabupaten Buru ini menyinggung kebobrokan moralitas anak- anak muda sekarang, seperti kasus pemerkosaan di SMAN 2, dan anak kecil 5 tahun di Metan, dan banyak kasus – kasus lainnya, ini semua dampak miras.
Untuk itu kedepan, kita akan mencoba membuat Perda larangan miras, karena miras sangat berdampak negatif bagi generasi muda kita. Hal ini semua dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berakhlakul karimah.
Ditempat terpisah, Ketua Umum HMI Cabang Namlea, Moh Ridwan Litiloly mendukung langkah ini, dan mengharapkan gerak cepat dan konsistensi aparat penegak hukum khususnya Polres Kabupaten Buru bersama Pemerintah Kabupaten Buru untuk menertibkan peredaran miras lokal maupun yang berlabel yang dijual bebas selama ini.
Melihat fenomena tindak kejahatan asusila yang meningkat, perlu langkah koordinatif untuk mengatasi miras dan narkoba ini secepatnya. HMI Cab Namlea juga berharap Program Gelora perlu dievaluasi bersama, dan melibatkan Ormas-OKPI dalam menyukseskan agenda-agenda keummatan yang jauh lebih besar kedepannya. (SM)