SABUROmedia, Werinama – Terkait polemik penangkapan beberapa warga Desa Administratif Sabuai, pemekaran dari desa adat Atiahu Kecamatan Siwalalat oleh kepolisian murni masalah hukum.
“ Jadi mari kita serahkan sepenuhnya proses penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum, “ hal ini disampaikan Kapolsek Werinama, Iptu S. Tianotak, kepada Saburomedia.com Minggu (23/02/2020).
Kapolsek menjelaskan karena adanya aksi kriminal yaitu penghadangan dan perusakan kendaraan dozer, logging dan loader perusahaan PT Sumber Berkat Makmur (SBM). Hal ini perlu kita lihat dari kacamata yang berimbang, disatu sisi kita juga melindungi investor, yang sudah mau menanamkan modalnya disuatu daerah.
Hal ini akan menjadi perseden buruk kedepan, jika mereka tidak kita perlakukan secara adil. Setelah melakukan pengecekan perijinan PT SBM lengkap, alias tidak bermasalah. Ijin Perkebunan dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kab Seram Bagian Timur seluas 1000 Ha lebih di area Hutan Gunung Ahwale. Selanjutnya, Perusahaan juga telah menerima ijin dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, setelah berjenjang mendapatkan ijin dari pemilik hak ulayat Desa Adat Atiahu, dan juga surat dukungan dari Kepala Desa Sabuai bersama sebagian besar masyarakat yang ikut menandatangani dukungan tersebut.
Terkait penahanan tersebut, kata Kapolsek setelah kejadian tanggal 17 Februari 2020 siang itu, setelah mendengar kabar dari gunung, beberapa karyawan Perusahaan SBM dari Desa Adat Atiahu yang sewaktu kejadian sementara di Lokon, segera naik dan menyisir ke gunung, namun mereka sudah tidak menemui mereka lagi. Akhirnya mereka mengetahui kalau para pelaku perusakan sudah pulang ke desa mereka. Kemudian mereka mendatangi mereka ke desa, dan menemukan seseorang yang berinisial Kalev dkk di Desa Administratif Sabuai, yang akhirnya terjadi keributan sampai beberapa anggota Polsek Werinama tiba.
Atas permintaan Karyawan Perusahaan SBM yang berada di lokasi, yang juga warga Desa adat Atiahu, akhirnya Polisi mengamankan 26 orang tersebut ke Mapolsek Werinama untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi. Setelah tiba di Mapolsek, langsung diperiksa dan dimintai keterangan, dan ternyata 2 orang masih dibawah umur, akhirnya dipulangkan hari itu juga. Sisa 24 Orang diinapkan di Asrama Mapolsek Werinama, sambil dimintai keterangan. Setelah hari kedua (19/02/2020), 14 orang akan dipulangkan kembali, namun mereka menolak, dengan alasan menunggu teman-teman yang lainnya.
Akhirnya dalam rangka menjaga kondusifitas, dan keamanan mereka, takutnya ketika mereka dipulangkan sepihak, akan muncul masalah baru lagi. Berdasarkan atas pertimbangan tersebut, Polsek Werinama dan Polres Kabupaten Seram Bagian Timur berkoordinasi dan mengundang semua pihak pada Hari Jumat (21/02/2020) di Mapolsek Werinama.
Hadir dalam pertemuan itu, Kapolsek Werinama, Kapolres Kabupaten Seram Bagian Timur dengan Unit Reskrim, Camat Siwalalat, Camat Werinama, Raja Desa Adat Atiahu, Kepala Desa Administratif Sabuai dan Perusahaan SBM. Pada pertemuan itu akhirnya dijelaskan bahwa perijinan perusahaan SBM lengkap dan tidak ada bermasalah. Setelah berdiskusi, akhirnya pertemuan itu menyepakati untuk memulangkan 24 Orang, dengan 2 orang wajib lapor, dan masalah ini dilimpahkan di Polres Kabupaten Seram Bagian Timur.
Kapolsek mengaku sangat menyesalkan seakan adanya upaya penggiringan opini secara massif, yang merugikan institusi Polri, bahwa seakan orang demo, kemudian ditangkap Polisi. Padahal ini murni kriminal, dimana kemudian ada pro kontra juga diinternal masyarakat desa administratif Sabuai sendiri.
Informasi dihimpun Saburomedia.com, bahwa PT SBM mendapatkan ijin perkebunan dari Dinas Pertanian Kabupaten SBT dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Berdasarkan ijin inilah, PT SBM beroperasi dan sekarang tahap ke-2. Konon di masa Bapak Bupati Abdullah Vananth lah, Desa Adat Atiahu yang memiliki 9 dusun petuanan, dimekarkan, 9 dusun itu menjadi Desa Adminitratif, salah satunya adalah Desa Adminitratif Sabuai ini. Raja Desa Adat Atiahu sendiri, Emdia Walissa telah memberikan rekomendasi pemanfatan lahan untuk operasional PT SBM, sebagai pemilik sah ulayat. (SM)