SABUROmedia, Tual – Mencermati Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tual, pada hari Senin tanggal 18 Februari 2020, di perempatan depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual, dan dilanjutkan ke halaman depan gedung DPRD Kota Tual, dan selanjutnya masuk ke ruang sidang dan berbuntut pada aksi pencoretan dan upaya boikot gedung dewan, menyebabkan putusan rapat terbatas Dewan Rakyat Kota Tual untuk melaporkan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Tual di Polres Maluku tenggara dengan nomor : LP/54/II/2020/MALUKU/RES MALRA. Tanggal 18 Fberuari 2020.
Pelapor saudara Ali Mardana, korban Pihak Kantor DPRD Kota Tual. Sedangkan terlapor adalah Aliansi HMI Kota Tual, maka sebagai wadah berhimpun para Alumni Himpunan Mahasiswa Islam seluruh Indonesia yang berada di Kota Tual, Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Kota Tual berpandangan bahwa, Himpunan Mahasiswa Islam adalah sebuah organisasi Mahasiswa yang tertua di Republik Indonesia yang sejak kelahirannya pada 05 pebruari 1947, konsern pada gerakan intelektual, kerja intelektual, pembinaan dan pengkaderan guna membentuk dan menyiapkan kader intelektual pemimpin masa depan, pemimpin umat dan bangsa. Itu khitah kejuangan Himpunan Mahasiswa Islam diseantero Republik ini, dulu, kini, dan akan datang. Sampai kapanpun, kehadirannya diakui negara, dipelihara negara karna cukup berdarah-darah dalam mempertahankan kemerdekaan, mengawal kemerdekaan, mengisi kemerdekaan dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur sebagaimana termaktub dalam tujuan HMI. Semua orde pemerintahan HMI sangat berkontribusi, dengan tetap komitmen menjaga identitasnya sebagai organisasi Independen, tidak berafiliasi atau sebagai sub ordinat dari kekuatan politik apapun, oragnisasi masa manapun.
Itulah kesejatian HMI, sehingga bebas memberikan saran, usul, kritik, bahkan putusan-putusan organisasi sebagai agent of change, dan atau kontrol sosial kepada pihak manapun, termasuk pemerintah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dalam kerangka pembangunan bangsa, keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa serta kebijakkan-kebijakkan yang berpihak ke Rakyat. HMI di Tual sama dengan HMI di Aceh, Jakarta, Makassar, pontianak, Meroke, bahkan di Malaisya dan negara luar yang telah dibentuk HMI.
HMI telah melakukan aksi demonstrasi sejak kelahirannya di Ibu Kota Negara, di Daerah Istimewa, di Daerah Khusus, daerah konflik. Terhadap Bupati/Walikota, Gubernur, Menteri, Presiden. Ketua Mahkamah Agung, Kajati, Kajari, Kapolri, Kapolda, Kapolres, Panglima TNI, Panglima Kodam, DPR RI, MPR RI, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten Kota di Republik ini, KPK, KPU BAWASLU dan Lembaga Negara lainnya, ada yang sampai anarkhis, ada yang membakar gedung, bakar mobil polisi dan tentara, saling mencederai secara fisik, ada yang ditahan oleh aparat Negara dengan tujuan untuk mencegah terjadinya aksi brutal yang merugikan Negara. Belum pernah institusi dan lembaga negara tersebut melapor HMI secara Organisasi kemana saja termasuk lapor ke Polisi. Ini penting disampaikan mendasari sikap dan statemen Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Kota Tual dalam menyikapi aksi HMI dan tuntutan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tual mempolisikan HMI cabang Tual di Polres Maluku Tenggara.
Bahwa tujuan aksi HMI cabang Tual untuk tanggal 18 Pebruari 2020 adalah soal pengadaan 27 unit motor dari dana Aspirasi DPRD Kota Tual tahun anggaran 2017 yang diperuntukkan kepada konstituen dan sampai saat ini belum ada kelengkapan STNK, BPKB. Bahkan pihak –pihak terkait yang berkompeten dalam pengadaan, saling melempar tanggung jawab, dengan titik sasaran aspirasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tual. Sesungguhnya ini bagian dari kerja organisasi dalam mengawal kebijakkan serta menyampaikan kepentingan publik yang akan ditindaklanjuti oleh dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual. Sejatinya, idealitas dari memperjuangkan kepentingan rakyat adalah menyuarakan masalah, kebutuhan, dan penderitaan rakyat, disitulah titik temu HMI atau komponen masyarakat lain dengan dewan yang merepresentasi Rakyat.
Oleh karena itu langkah yang diambil oleh Majlis Daerah Korps Alumni HMI Kota Tual adalah sebagai berikut, mengikuti secara cermat perkembangan dan dinamika paska aksi HMI dan Laporan Polisi terhadap HMI, baik melalui media sosial, informasi personal alumni dan kaders HMI, maupun diskusi dan komentar pihak lain di Kota Tual dan sekitarnya, serta usul dan pandangan dari senior-senior HMI dan Kahmi Wilayah guna dapat mengidentifikasi pokok masalah dan menginfentarisir informasi sebagai bahan pembanding sehingga menghindari subyektifitas yang mengarah pada kerugian institusional HMI, Dewan Perwakilan rakyat Kota Tual dan masayarakat Kota Tual.
KAHMI telah mengundang pengurus HMI cabang Tual dan penanggung jawak Aksi pada tanggal 21 pebruari 2020, untuk mendengarkan kronologis aksi dan sikap serta respon DPRD Kota Tual terhadap tuntutan HMI. Secara singkat kronolgis yang disampaikan oleh Ketua Umum HMI cabang Tual sekaligus penanggung jawab aksi adalah sebagai berikut, aksi dilakukan di Bundaran kantor DPRD Kota Tual jalan Soekarno Hatta, tujuan Kantor DPRD Kota Tual, Maksud menyampaikan aspirasi tuntutan 27 unit motor dari dana aspirasi anggota DPDR kota Tual tahun anggaran 2017 yang belum ada kelengkapan STNK dan BPKB guna ditindaklanjuti oleh dewan Kota dan melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polres Malra.
Aksi terjadi kurang lebih dua jam, kemudian kelompok aksi menuju halaman depan kantor dewan, mereka berorasi dan meminta pimpinan dan anggota dewan untuk ketemu, ada beberapa orang anggota dewan mengajak masuk ke ruang sidang gedung dewan, tetapi HMI ingin menyampaikan aspirasinya langsung kepada ketua Dewan. Setelah dikonfirmasi, ketua Dewan berada di luar daerah, sehingga kelompok aksi HMI menawarkan boleh ketemu dengan Dewan asalkan memenuhi keterwakilan secara representatif dari 20 anggota dewan Kota. Sikap bargaining itu dilanjutkan dengan pencoreten di dua titik pintu masuk gedung dewan. Ada pihak sekretariat dewan manyampaikan informasi bahwa anggota dewan lagi reses, kemudian kelompok aksi HMI menjawab bahwa mereka akan menunggu di gedung dewan sampai anggota dewan kembali dari reses. Mereka (HMI) ingin menyampaikan aspirasi secara langsung ke dewan secara representatif., pihak sekretariat dewan mengatakan silahkan, dengan nada kesal atau agak emosional. Kelompok aksi HMI, bergerak masuk ruang sidang tetapi ada petugas sekretariat dewan yang hendak mengunci pintu ruang sidang, secara spontan ketua umum HMI cabang /penanggung jawab aksi terjadi cek cok / adu mulut mendahului upaya paksa masuk ruang sidang. Tidak ada perampasan kunci atau pengrusakan fasilitas apapun.
Di dalam ruang sidang hanya ada satu anggota dewan, dan staf sekretariat yang berupaya menghalau kelompok aksi HMI, namun ada salah satu dari kelompok aksi langsung menuju ke papan Tema di belakang kursi pimpinan DPRD dan pilox tulisan “Yakusa Boikot”, tindakan tersbut memicu aksi adu mulut yang dilakukan oleh HMI maupun dari oknum-oknum sekretariat yang mengeluarkan kata-kata kotor, kasar dan tidak mendidik.
Aksi pilox tersebut memicu terjadinya kericuhan dalam ruang sidang antara kelompok aksi HMI dengan pihak sekretariat dewan, hingga hadirnya Wakapolres dan beberapa anggota serta satpol PP ikut menenangkan masa HMI. Sementara pihak sekretariat berusaha terus menghubungi anggota dewan untuk hadir ke gedung, sementara kelompok aksi keluar gedung dan melanjutkan orasi.
Beberapa saat kemudian anggota dewan berdatangan sebanyak 13 orang pimpinan dan anggota dewan. Anggota dewan langsung mengajak kelompok aksi untuk berdialog dan menyampaikan aspirasi kemudian diakhiri pembacaan tuntutan dan diserahkan ke pimpinan dewan, pimpinan menerima dan berjanji akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan pihak terkait dan akan mengundang HMI dalam RDP tersebut, selanjutnya ada salah satu anggota dewan merespon penyerahan tuntutan dengan memberi apresesi atas aksi tersebut. Pertemuan kemudian selesai antara kelompok aksi HMI dengan dewan Kota.
Kelompok Aksi HMI bubar, dan dewan menggelar rapat terbatas, setelah masa HMI membubarkan diri, mendapatkan informasi bahwa DPRD Kota Tual telah memutuskan untuk mempolisikan atau melapor HMI ke Polres Malra atas tindakan pencoretan gedung dewan.
Memahami kronologis di atas, maka KAHMI Kota Tual menganggap bahwa, Prosedur aksi telah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU no, 9 tahun 1998, tentang ketentuan menyampaikan pendapat di muka Umum), tidak mengganggu ketertiban umum dan tujuan serta tuntutannya adalah untuk kepentingan umum.
Di sadari memang ada arogansi, sikap yang kurang terpuji dari kelompok aksi atau kader-kader HMI, namun cukup menahan diri untuk melakukan aksi anarkhis (merusak fasilitas negara, menganiaya dan membuka aib pejabat negara, atribut negara).
Dewan kota Tual, sudah cukup responsif, dan tanggap terhadap tuntutan aspirasi yang disampaikan oleh HMI, KAHMI Kota Tual beranggapan bahwa, aksi telah berjalan lancar, damai, dan sukses baik untuk HMI maupun Dewan Kota Tual.
Namun ternyata putusan dewan mempolisikan HMI ke polres tidak ada kausalitasnya dengan dialog dan respon dewan terhadap aspirasi HMI, seharusnya dewan menyampaikan pelanggaran etika atau pelanggaran hukum aksi HMI dalam dialog bersama masa aksi. Sehingga terkesan prematur dan emosional dalam mengambil keputusan mempolisikan HMI-KAHMI Kota Tual berpendapat, kalau ada laporan polisi terhadap aksi tersebut, bila terjadi deadloc atau tidak terdapat titik temu antara dewan dengan masa aksi, atau terjadi tindakan anarkhis terhadap pihak lain dari masa aksi yang menyebabkan ketersinggungan institusi dan pelanggaran hukum.
Bahwa munculnya laporan polisi yang mencatut nama HMI secara institusi, baik dalam bentuk Aliansi, organisasi, atau lembaga telah menggiring HMI secara keseluruhan baik, HMI maupun KAHMI, serta Alumninya yang terikat secara doktrinal menjaga marwah dan institusinya karena resening laporannya adalah masalah yang biasa terjadi dalam gerakkan massa apa saja,
Dalam hal arogansi dan etika tindakan masa aksi ( pencoretan gedung dewan) dalam aksi tersebut, KAHMI Kota Tual akan mendidik dan memberikan pencerahan kepada HMI soal etika dalam aksi dengan tetap mendorong untuk tidak mengurangi kritik, dan kontrol sosial yang menjadi bagian terpenting dari tujuan ber-HMI.
Dengan demikian Maka, KAHMI Kota Tual setelah mengikuti dinamika dan dialektika yang terjadi serta mendengarkan kronologis aksi, membahas dan kemudian bersikap bahwa, meminta kepada semua pihak untuk tidak menggiring opini tentang masalah aksi HMI tanggal 18 Februari 2020, dengan maksud untuk membenturkan institusi HMI dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tual secara terbuka. Apalagi yang tidak memahami secara utuh persoalan.
KAHMI mengapresiasi sikap DPRD Kota Tual yg telah melakukan RDP dengan para pihak terkait sebagai respon dari tuntutan aksi HMI Cabang Tual dengan harapan persoalan tersebut tetap dikawal hingga tuntas.
KAHMI Kota Tual menyangkan sikap DPRD Kota Tual yang telah mempolisikan HMI Cabang Tual. Karena bagi KAHMI, DPR, DPRD adalah representasi dari rakyat yang berkewajiban untuk menerima dan menindaklajuti setiap aspirasi yang disampaikan oleh rakyat.
KAHMI Kota Tual akan tetap mengikuti perkembangan dan lanjutan laporan DPRD Kota Tual ke Polres Malra soal Aksi tersebut,
Kepada HMI dan KAHMI seluruh Indonesia diminta untuk mengambil tindakan dan langkah hukum terkait laporan DPRD Kota Tual terhadap HMI cabang Tual.
KAHMI menghormati keputusan DPRD Kota Tual, oleh karena KAHMI tetap kooperatif didalam proses tersebut.
Demikian pokok-pokok pikiran dan sikap Majlis Daerah Korps Alumi Himpunan Mahasiswa Islam Kota Tual terhadap Aksi HMI cabang Tual yang berimplikasi pada Laporan DPRD Kota Tual terhadap institusi HMI.
Surat pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD-KAHMI) Kota Tual, Idayati Rahakabauw sebagai presidium dan D.Irwan Latar sebagai Sekretaris Umum pada tanggal 23 Februari 2020. (SM)