SABUROmedia, Ambon – Kosultasi Komisi C DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT ) bersama Balai Jalan dan Jembatan Wilayah Maluku dan Maluku Utara terkait perencanaan pembangunan jalan dan jembatan di SBT yang di sajikan sebagai perencanaan pembangunan di tahun anggaran 2020 maupun tahun anggaran 2021.
“ Ada informasi dan menjadi penting untuk kami sampaikan sebagai kewajiban kami kepada Masyarakat secara khusus Masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur, serta ada beberapa pikiran/pandangan menjadi titik fokus konsul kita kedepan, “ ujar Anggota DPRD SBT komisi C, Costansius Kolatfeka., SP kepada Saburomedia.com, Jumat (21/02/2020)
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten SBT itu menjelaskan dalam agenda konsultasi itu perlu ada koordinasi intens dengan pemerintah Provinsi dan Balai Jalan dan Jembatan wilayah Maluku Maluku Utara guna peningkatan status jalan Kabupaten atau Provinsi menjadi status jalan Nasional.
“ Perlu di ketahui juga bahwa terkait hal itu sudah menjadi Renstra Bina Marga Kementerian PUPR. Kita akan terus mengawal dan Mendorong Renstra hingga dapat direalisasikan dalam bentuk program pembangunan di Kabupaten SBT, jelasnya.
Lanjutnya, untuk menjawab keadilan pembangunan di wilayah Maluku maka secara khusus peran serta kebijakan Balai Jalan dan Jembatan Maluku-Maluku Utara terhadap wilayah kepulauan itu menjadi penting dimana kehadiran instansi vertikal seperti Balai Jalan dan Jembatan dan Balai Wilayah Sungai diharapkan kebijakan anggaran atau pengusulan anggaran mesti menyentuh pulau-pulau kecil yang ada penduduknya.
“ Hal ini kenapa kita sampaikan karena lebih dominan program Balai yang ada lebih banyak menitik beratkan pembangunan pada pulau besar dan ini adalah konsep Pembangunan kontinental, sendangkan karakter geografis provinsi Maluku adalah provinsi Kepulauan sehingga semangat pembangunan yang di konkritkan dalam perencanan program mesti berdasarkan karakteristik wilayah Maluku, “ tuturnya.
Menurutnya, Kabupaten SBT memiliki kurang lebih 7 Kecamatan kategori kepulauan, Kecamatan Teluk Waru (pulau Parang), Kecamatan Seram Timur, Kecamatan Pulau Gorom, Kecamatan Gorom Timur, Kecamatan Pulau Panjang, Kecamatan WaKaTe dan Kecamatan Teor. Untuk mempertegas arah dan kebijakan instansi vertikal Kementrian PUPR RI di Maluku dengan dasar itu meminta perhatian pihak terkait untuk melihat wilayah di Kabupaten SBT yang Masuk dalam kawasan terpencil, terluar dan juga terdepan.
Kebijakan Presiden Republik Indonesia, Joko widodo tentang Nawa Cita, sembilan Harapan/cita cita membangun Bangsa Indonesia sebagai Negara Kesatuan yang berlandaskan Pancasila pada periode sebelumnya, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam rangka Negara Kesatuan dan melanjutkan periode 2019 – 2024 dengan lima Visi Membangun Indonesia.
Diharapkan Kementrian PUPR melalui Balai sebagai lembaga vertikal dapat menerjamakan Lima visi tersebut sesuai dengan Karakteristik provinsi Maluku sebagai provinsi Pulau/Kepulauan. Proyek strategis Nasional Trans Maluku sesuai dengan semangat Perpres No 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Stategis Nasional.
Dalam kesempatan itu juga Komisi C DPRD SBT berjumpa dengan Pihak Badan Informasi Geospasial RI, Pak Arif Aditiya, menurutnya bahwa kebijakan Badan Informasi Geospasial RI akan dibangun 2 buah bangunan dilengkapi fasilitas pendukung untuk mengukur Pasang surut air laut di Kabupaten SBT, satu bangunan di Kecamatan Teor tepatnya di pelabuhan laut Teor dan yang satu lagi dibangun di kecamatan seram timur tepatnya di Pelabuhan laut Geser. (SM)