SABUROmedia, Ambon – Tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan, namun sebaliknya setiap pelayan kesehatan seorang tenaga medis dituntut untuk menjalankan profesinya secara bertanggung jawab dengan tidak melakukan kelalaian atau kesalahan yang berujung pada kerugian hingga luka berat kepada pasien.

Hal ini disampaikan Akademisi IAIN Ambon, Dr. Nasaruddin Umar, SH., MH di acara Seminar Kesehatan yang di gelar oleh Independent Publik Watch (IPW) yang berlangsung di Gedung Mae Oku kota Masohi, kemarin.

” Setiap penerima pelayan kesehatan yang dirugikan Akibat kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan dapat meminta ganti rugi sesuai peraturan perundang undangan, sebagaimana tertera dalam Pasal  77 UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, ” jelas Staring Comite Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Maluku ini saat menyampaikan materinya tentang aspek hukum dan mekanisme penyelesaian kelalaian medis (Malpraktek berdasarkan hukum kesehatan).

Nasarudin juga mengatakan setiap dugaan malpraktik dapat dilaporkan kepada majelis kehormatan disiplin kedokteran Indonesia untuk dilakukan penyelesaian diluar pengadilan, namun demikian proses itu menghalangi untuk dilakukan tuntutan pidana.

Lebih lanjut Nasaruddin mengatakan agar lebih menjamin hak-hak hukum pasien maka segala standar oprasional procedur pelayanan kesehatan dan isi resume/risalah medis hendaknya diberikan kepada pasien pada saat dimulainya tindakan medis karena catatan itulah yang akan menjadi bukti awal sebagai dasar dan alat bukti  untuk melaporkan jika kelak terjadinya kesalahn atau kelalaian dalam tindakan medis

Nasaruddin menyarankan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah kedepannya agar lebih memikirkan adanya Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah agar lebih menjamin  pengawasan dan pembinaan tenaga kesehatan di Maluku Tengah, termasuk ketersediaan anggaran yang lebih besar untuk pelayanan, fasilitas kesehatan yang dinilai kualitas dan kuantitasnya baik sumber daya manusia maupun fasilitas masih sangat terbatas seperti yang diatur dalam pasal 71 dan pasal 72 UU 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Kata Nasarudin pembangunan dibidang kesehatan merupakan amanah konstitusi negara yang mesti ditunaikan secara bertanggung jawab, karenanya negara khususnya pemerintah wajib memberikan pelayanan dan pemenuhan hak kesehatan bagi setiap warga negara tanpa terkecuali, pemenuhan itu diwujudkan dengan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan hingga perlindungan hukum baik tenaga medis maupun pasien.

Hal ini diatur dalam pasal 34 ayat 3 bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

” Penyediaan fasilitas dan pelayanan umum juga harus diimbangi dengan perlindungan hukum secara berimbang antara tenaga medis dan pasien, ” terangnya. (SM1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *