SABUROmedia, Ambon- Menyikapi pernyataan Kepala PT Pelni Cabang Ambon yang mengatakan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Maluku meminta keringanan untuk menurunkan harga tiket 50 % dan menyiapkan tiket untuk 50 orang kader tidak dituruti menuai protes.
PMII Maluku pun menggelar aksi demo menyikapi pernyataan Kepala PT Pelni Cabang Ambon itu dinilai tidak sesuai fakta alias bohong. Pernyataan Kepala PT Pelni cabang Ambon ini sungguh sangat disayangkan karena hal ini sangat mengarah pada pencemaran nama baik.
“ Apa yang disampaikan oleh Kepala PT. Pelni Cabang Ambon adalah berita yang tidak benar adanya karena dianggap terbalik dengan kondisi di lapangan yang sebenarnya, “ ujar Ketua PKC PMII Maluku, Inda Ulfa Mansyur saat berbincang dengan Saburomedia.com Kamis (13/02/2020).
Kata Inda PMII Maluku melakukan aksi demonstrasi terkait dengan pemukulan yang dilakukan oleh beberapa oknum pegawai PT. Pelni terhadap kader PMII dan itu tertuang pada point-point tuntutan yang menjadi dasar digelarnya aksi.
Inda menuturkan kronologi sebenarnya terjadinya peristiwa berawal ketika kader PMII berjumlah 7 orang akan berangkat menggunakan jasa PT. Pelni (Kapal) dari pelabuhan Yos Sudarso Ambon menuju Kota Tual setelah usai mengikuti kegiatan pelatihan kader lanjut yang diselenggarakan oleh PKC PMII Maluku.
Kenyataan itu terbalik dengan pernyataan Kepala PT. Pelni cabang Ambon yang mengatakan bahwa anggota PMII mendatangi PT. Pelni dan meminta keringan harga tiket sebesar 50 % untuk 50 orang anggota PMII yang hendak berangkat ke Tual sedangkan pada saat itu sesuai fakta anggota PMII hanya berjumlah 7 Orang. Pernyataan yang diajukan pimpinan PT. Pelni Cabang Ambon itu merupakan pembohongan public.
“ Kami sangat menyayangkan pernyataan Kepala PT Pelni Cabang Ambon olehnya itu kami menuntut pimpinan PT. PELNI Cabang Ambon untuk sesegera mungkin mengklarifikasi hal itu karena ini merupakan bentuk pencemaran nama baik institusi PMII, bilamana tidak ditanggapi oleh pihak PT Pelni maka kami akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum, “ tegasnya.(SM-1)