SABUROmedia, Ambon – Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimuri dituding ikut main menghambat proses pergantian Richard Rahakbauw. Sebagian kader Golkar marah atas sikap politisi PDIP ini. Alasannya terkait peluang beringin pecah saat RR digeser dari kursi Wakil Ketua DPRD, dinilai sebagai bentuk intervensi urusan internal Golkar.
Ketua umum Golkar, Airlangga Hartarto telah menerbitkan surat pembatalan atas surat keputusan menunjuk RR sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku. Airlangga memilih Rasyad Efendi Latuconsina sebagai penggantinya. Namun hingga kemarin surat PAW dari Golkar tak kunjung diproses Lucky Wattimuri.
Wattimuri kepada wartawan justeru mengatakan, pergantian RR tak mudah. Alasannya Golkar berpeluang pecah. Karena itu, dia menolak bertanggungjawab. “Jika ternyata ada dari fraksi Golkar tidak sependapat dengan pergantian Wakil Ketua,” ujar Lucky kepada Wartawan, Rabu (29/1).
Dikatakan, kewenangan partai dengan meminta pergantian Richard Rahakbauw (RR) dari wakil ketua tidak salah. Tetapi, perlu diketahui bahwa DPRD juga mempunyai mekanisme yang harus di ikuti.
RR kata dia, juga meminta kepada pimpinan dewan agar prosesnya harus dilakukan sesuai mekanisme di DPRD. Salah satunya, dengan dikembalikan kepada komisi I, karena ini merupakan surat masuk DPP melalui DPD Golkar Maluku ke DPRD.
Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan, didorong untuk proses masalah tersebut. Kemudian, diberikan rekomendasi kepada Pimpinan Dewan. Komisi juga diperbolehkan, memanggil DPD Golkar Maluku untuk bicarakan mengenai sikap partai seperti apa.
Sebab, dari RR sendiri mempersoalkan harus menunggu sampai ada Keputusan resmi dari Mahkamah Partai yang saat menjalani laporan gugatannya. “Kalau di internal partai saja sudah mempersoalkan surat keputusan Golkar seperti itu, lalu kita mau bikin apa. Itu kan tidak benar juga. Sehingga, caranya adalah kita mencari solusi agar semuanya bisa berjalan dengan baik. Kalau sudah ada putusan Mahkamah partai, kita tinggal jalankan saja, tandas Lucky.
Lucky juga menepis tundingan sebagian kader Golkar yang mencurigai bahwa, ada permainan pimpinan DPRD dibalik pergantian Richard Rahakbauw. Menurutnya, tidak ada kepentingan apapun dibalik itu. Bahkan dia, sendiri tidak mengiginkan Golkar di obok-obok di DPRD. Semuanya harus berjalan dengan baik dan persuasif berdasarkan mekanisme yang ada.
Terpisah Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) DPD Golkar Maluku Subhan Pattimahu yang dikonfirmasi mengatakan, Lucky jangan berperan sebagai penasehat partai Golkar. Baginya surat yang ditanda tangani Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lodewijk F. Paulus sah secara hukum.
Sehingga, tidak perlu di kaji oleh siapapun, baik penggurus DPD maupun anggota fraksi Golkar di DPRD Maluku. DPRD, punya tugas untuk di paripurnakan dan mengumumkan, bukan sebaliknya menunggu pertimbangan dari pihak manapun.
Kalau dibilang mau ke komisi I untuk dikaji secara hukum. Kok kita punya keputusan dia mau kaji. Apa urusanya?. Lucky bukan penasehat partai Golkar Dia juga bukan penasehat di DPRD. Tugasnya hanya menjalankan apa yang menjadi permintaan partai, jelas Subhan.
Di ingatkan, jika diketahui ada anggota fraksi Golkar yang berupaya melakukan kajian dengan tujuan mengahambat proses pergantian, akan dikenakan sangsi partai. Karena surat DPP dianggap sah.
Subhan juga mengaku, jika pimpinan DPRD masih lambat dengan menindaklanjuti masalah ini. Maka DPD Golkar Maluku akan melakukan somasi kepadanya.
Kami tegaskan. Kalau pimpinan DPRD tetap lama-lama seperti ini, kita akan Somasi dia,tandasnya.
Kata Subhan mekanisme pergantian pimpinan dewan itu sudah baku dalam aturan Negara, bukan ikut mekanisme DPRD, mestinya proses pergantian itu sudah harus dilaksanakan setelah ada surat dari DPP Partai Golkar, maka DPRD kemudiam mengumumkan dalam paripurna. Bahkan di aturan tidak ada bahasa Bamus, tapi akan diparipurnakan oleh bamus, setelah itu diusulkan ke mendagri uuntuk di SK kan lewat Gubernur Maluku.
“ Atas sikap Ketua DPRD itu, AMPG akan melakukan upaya upaya hukum menyikapi sikap politisi PDIP itu, “ tegas Subhan. (SM/AE)