SABUROmedia, Halut – Pelaksanaan pelayanan para Calon Pengantin (Catin) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) provinsi Maluku Utara menggelar bimbingan kepada para Catim yang khendak melangsungkan prosesi pernikahan.

Bimbingan para catim ini dilakukan sebanyak 6 pasangan baru untuk dilaksanakan uji tes, mereka yang berhasil lolos berhak mendapatkan sertifiakat buku nikah dan baru bisa dilangsungkan prosesi pernikahan.

Kegiatan bimbingan para Catim ini di pimpin Lansung Kepala KUA Tobelo, Rahman Saha yang berlangsung di ruang kantor KUA Tobelo Selasa (28/01/2020).

“ Bimbingan seperti ini tujuannya adalah agar para calon catim sudah siap dan menjalani kehidupan rumah tangga menempuh rumah tangga yang sakina mawaddah, warahma sesuai  pernikahan menurut Undang Undang no 1 tahun 1974, “ ujar Saha saat berbincang dengan Saburomedia.com disela kegiatan.

Saha yang memberikan nasehat dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwasanya Nikah itu merupakan ikatan lahir Batin antara seorang pria dan wanita, suka sama suka menuju rumah tangga yang bahagia.

Kata Saha menempuh hidup bagi rumah tangga baru itu muda bagi siapa saja apabila ia mampu karena menikah adalah melaksanakan Sunnah Nabi Muhamada SAW.

“ Jadi bagi calon  pengantin apabila kalian sudah ijab dan kabul sebagai suami istri yang sah maka sudah barang tentu kalian adalah penopang tulang punggug keluarga sebagai pertanggugjawaban masa depan anak kalian nanti, terutama yang menjadi pemimpin dalam rumah tangga itu adalah seorang laki laki. Ingat, tidak boleh melakukan kekerasan kepada istri dalam bentuk KDRT, pesannya.

Lanjutnya, dari data para calon pengantin bulan Januari 2020 di kantor KUA Tobelo baru 7 Orang yang sudah melaksnakan pernikahan, sisanya akan menunggu antri bulan Februari 2020. (Jufri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *