SABUROmedia, Ambon- Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Ambon menggelar hearing bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menyikapi soal keluhan dan kegelisahan warga atas menjamurnya ritel jaringan nasional indomaret – Alfamidi di Kota Ambon.
Bersama perwakilan pelaku usaha lokal, pengurus DPD KNPI kota Ambon mendatangi kantor DPRD kota Ambon dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Ny Elly Tousita, S.Sos bersama Pimpinan Komisi II di ruang rapat pimpinan, Senin (20/01/2020).
Dihadapan pimpinan DPRD itu, salah satu pedagang dari rumah tiga, Sanches Thernando yang mengaku mengeluh dan menolak atas keberadaan indomaret yang rencananya akan dibangun tepat berdekatan dengan tempat usahanya, ia mengeluh lantaran di rumah tiga tempat kelahirannya itu terdapat 80 kios usaha warga terpaksa mengalami defisit penghasilan lantaran di daerah kecil itu sudah dibangun kurang lebih lima gerai bisnis berjaringan itu, dua ritel alfamidi, dan tiga ritel indomaret. Padahal di daerah itu pihak RT/RW bersama warga telah menunjukan aksi penolakan.
“ Jadi kondisi ini rasa-rasanya kami ingin menjerit Bu, semoga ibu selaku pimpinan bisa mendengar jeritan suara kami dan memperjuangkannya, “ ujar dengan suara terseduh-seduh.
Sementara itu Ketua DPD KNPI Kota Ambon, A.Ilham Sipahutar, ST, M.Si yang memimpin langsung kegiatan hearing tersebut bersama Arsando Rupilu., S.Pi – Kabid OKK, Erold Berhad & Idris Keliata- Departemen Indag, Rizal Umasugi & Hendri Bidang Pemuda DPD KNPI Kota Ambon, menyampaikan sejumlah laporan yang diterima langsung dari masyarakat. Berbagai laporan itu diantaranya, meningkatnya jumlah ritel yang awalnya disepakati 12 gerai kini naik menjadi 40 gerai bahkan beerdar di masyarakat lebih dari itu, atas kenaikan jumlah ini DPD KNPI mempertanyakan feasibility study dasar penentuan jumlah outlet dimaksud, hal ini bisa terjadi kanibalisme ditengah pertarungan pemodal – pemodal besar. Dan selalu hadirnya Gerai tidak memperhitungkan zonasi jarak usaha sejenis ataupun pelaku UMKM yang ada disekitarnya.
“ Dalam kurung waktu enam bulan terakhir, fenomena menjamurnya ritel alfamidi dan indomaret meningkat begitu pesat, kami mempertanyakan apa studi kelayakan yang dipakai Pemerintah, sebab hal ini dinilai tak sebanding dengan luas wilayah kota Ambon yang kecil, “ tanya Ilham.
Menurutnya, kondisi ini tentu sangat berdampak langsung terhadap pelaku usaha mikro. Sebab, mereka tidak akan mampu bersaing dengan pelaku usaha nasional yang cukup memiliki strategi bisnis dan modal yang begitu besar, banyaknya jumlah ritel indomaret dan alfamidi juga tak sebanding dengan jumlah minimarket lokal, dan kondisi ini bisa menyebabkan iklim ekonomi menjadi tidak sehat dan banyak pelaku usaha lokal gulung tikar kedepannya.
“ Pemerintah berdalih investasi dagang ini semata-mata untuk mengurangi angka pengangguran, padahal pelaku usaha lokal dan mikro ini juga banyak menyerap tenaga kerja. Mestinya Pemerintah menumbuhkan gairah ekonomi tidak hanya dengan bentuk investasi dagang saja, bentuk investasi lainnya juga bisa dihidupkan asalkan Pemerintah pro terhadap pelaku usaha lokal, “ terangnya.
Ilham juga mendesak DPRD untuk menerbitkan Perda yang mengatur penataan dan pembinaan zonasi pasar tradisonal dan pasar modern, seperti di Yogyakarta, untuk melindungi Pasar Tradisional dan dunia usaha lokal yang ada, insentif kebijakan maupun program bagi pelaku usaha lokal dan UMKM dalam rangka mendorong kemajuan dunia usaha daerah ke arah yang lebih baik lagi kedepan.
Menanggapi laporan warga itu, Ketua DPRD kota Ambon, Ny. Elly Tousita, S.Sos mengatakan pihaknya telah melakukan langkah koordinasi menindaklanjuti laporan dengan mengintruksikan komisi II untuk menggelar hearing dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Ambon guna melihat ijin usaha sesuai yang direkomendasikan sebanyak 40 gerai. Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, mereka sudah turun ke beberapa lokasi gerai Indomaret, Hearing ke lintas OPD Pemkot Ambon terkait masalah ini, bahkan banyak organisasi masyarakat dan pemuda yang telah menyampaikan surat nya ke DPRD, bahkan ada beberapa temuan yang akan ditindaklanjuti, terkait perijinan dan alih fungsi bangunan nantinya.
“ Kami sudah intruksikan komisi terkait untuk on the spot dilapangan memastikan jumlah, apakah sudah sesuai dengan jumlah yang direkomendasikan, jika dalam temuannnya melebihi maka kami minta untuk segera dibatasi, kami juga segera mengusulkan untuk menerbitkan Perdanya, “ ungkapnya. (SM-1)