SABUROmedia, Ambon- Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) menggelar aksi demo di halaman kantor DPRD kota Ambon, Senin (20/01/2020). Sebelumnya para pendemo ini juga menggelar aksinya di halaman kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di jalan Said Perintah, Uritetu, kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.

Dalam aksinya itu, pendemo meminta Ketua DPRD kota Ambon dan OJK perwakilan Maluku dapat memeriksa dan mengawasi pimpinan PT AXA Mandiri Financial Service Cabang Ambon.

Desakan ini disampaikan menyusul kronologis kasus transaksi keuangan antara HJ. Saruana sebagai pemegang polis pada PT AXA Mandiri Financial Service Cabang Ambon Mardika yang dimohonkan oleh suaminya Hi. Lamba pada tanggal 26 September 2013 dengan nomor rekening 152-000606041-8.

Bahwa Hj. Saruna telah memberikan uang sejumlah Rp. 300.000.000 kepada PT AXA Mandiri Financial services cabang Ambon Mardika dengan perincian sebagai berikut: uang sebesar Rp. 100.000.000 untuk pendebetan rekening tiap bulan pada Bank Mandiri, dengan pertanggungan dasar sebesar Rp. 200.000.000.

Sesuai kesepakatan yang dibuat anatara PT AXA Mandiri Financial Services Cabang Ambon Mardika dan pemegang polis berakhir lima tahun, berdasarkan data yang diberikan dari PT AXA Mandiri maka Hj Saruana harus menerima pencairan dana asuransi sebesar RP. 677.479.000.

Untuk meminta haknya itu HJ.Saruana telah mendatangi pihak asuransi untuk mencairkan dana asuransi, namun selalu diperhambat oleh pihak PT AXA Mandiri dengan alasan kurs rupiah lagi naik, jika mencairkan dana asuransinya maka pihak PT AXA Mandiri Cabang Ambon mengalami kerugian bagi kliennya. Bahkan pimpinan PT AXA Mandiri Cabang Ambon pernah menyampaikan pernyataan akan mencairkan dana asuransi namun hingga sampai dengan somasi yang telah disampaikan kedua kalinya namun tidak ada tanggapan dari PT AXA Mandiri Cabang Ambon Mardika.

Atas alasan itu para pendemo mempertanyakan apa kendala hingga pembayaran dana asuransi kepada HJ Saruana bisa tertunda sampai saat ini. Atas kasus tersebut pendemo meminta DPRD dan OJK untuk memeriksa dan memberi sanksi kepada PT AXA Mandiri dan mendesak PT AXA Mandiri Financial Services Cabang Ambon agar segera mencairkan dana asuransi HJ.Saruana.

Hal ini disampaikan pendemo mengingat kasus yang sama juga bisa terjadi pada nasabah yang lain yang menasuransikan dana pada PT AXA Mandiri. Aksi ini dibawah koordinator lapangan, Haris Lesy. Aksi berlangsung aman tanpa pengawalan poilisi. (SM-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *