Oleh : Hamja Loilatu (Presma YDM /Wara)

SABUROmedia, Ambon– Masalah Pendidikan yang terjadi di Maluku terkait  sengketa pengelolaan Kampus Unidar Ambon,  oleh Yayasan Darusalam Maluku (YDM) di Wara Vs Yayasan Pendidikan Darusalam Maluku (YPDM) di Tulehu semestinya sudah selesai.

Persoalan tentang siapa yang berhak mengelola kalau itu sudah di ambil jalur hukum dan lewat keputusan pengadilan PN, PT hingga MA memutuskan bahwa, yang berhak mengelola seluruh aset Kampus Unidar Ambon adalah Yayasan Darusalam Maluku (YDM), sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 404/PK/Pdt/2018 tanggal 18 Juli 2018 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 2860 K/Pdt 2016 tanggal 11 Januari 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 2/PDT/2016/PT AMB tanggal 17 Maret 2016 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Ambon No.11/Pdt.G/2015/PN AMB tanggal 29 Oktober 2015.

Akibat dari persoalan sengketa ini, maka Pemerintah  Pusat  melalui Menristik  Dikti, melakukan pengnonaktifan, atau melarang kedua yayasan yang sedang bersengketa melakukan  proses wisudawan kepada para mahasiswa yang bernaung pada masing-masing yayasan.

“YDM taat kepada Hukum, tidak melakukan proses Wisuda selama pengnonaktifan Kampus. Namun saat belum ada kejelasan dan masih pada masa pengnonaktifan kampus YPDM di Tulehu melakukan tindakan melawan Hukum  dengan wisudahkan Mahasiswa beberapa kali.

Tahun 2015 KOPERTIS XII melakukan larangan wisudah, namun tetap saja masih tidak di indahkan. Tahun 2016 lagi-lagi YPDM melakukan proses wisuda walaupun status kampus masih di non aktifkan (masih melakukan perbuatan melawan Hukum).

Hingga Pemeeintah lewat MENRISTEK DIKTI memberikan SK Menteri Ristek Teknologi dan Pendidikan Tinggi  No. 491/KPT/1/2016 tanggal 21 November 2016 tentang perubahan Badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon di Ambon, dari Yayasan Darussalam sesuai dengan Akta Nomor 15 tanggal 8 April 1981, menjadi Yayasan Darussalam Maluku sesuai dengan Akta Nomor 31 tanggal 30 Mei 2011.

Setelah SK 491 diturunkan maka, Kampus Unidar Aambon kembali diaktifkan  namun di bawah  pengelolaan YDM, tidak pada YPDM berdasarkan pertimbangan hukum dan langkah penyelamatan bagi para mahasiswa.

Unidar Ambon dI bawa naungan YDM, memberikan surat himbauan melalui ibu Farida Mony serta surat PAKTA INTEGRITAS melalui ketua YAYASAN YDM dan Rektor mengajak seluruh Mahasiswa, yang  bernaung di bawah YPDM untuk mengevaluasi datanya dan bernaung di YPDM untuk melaporkan dirinya.

Namun tak di indahkan. Hanya beberapa orang saja yang mau bergabung di bawah naugan YDM.  tahun 2017 YPDM melakukan wisudah sampai tahun 2019 kemarin, walaupun mereka bukan pengelolah yang Sah berdasarkan Hukum serta status Mahasiswa yang non aktif  lewat surat teguran yang dikeluarkan  KOPERTIS WIALAYA XII  dengan Nomor surat : 745/K12/KL/2016, 148/K12/KL2017, 586/K12/KL/2017, 1939/L12/KL/2019. untuk melarang wisuda yang dilakukan oleh pihak YPDM, namun mereka lebih memilih wisuda berjalan tampa memikirkan nasib mahasiswa dan orang tua dari mahasiswanya.

“Dari pemaparan di atas, nampak jelas mahasiswa masih tetap mau melakukan wisuda walaupun sudah tau status mereka tidak terdaftar, bahkan  nonbaktif. Ini tampak seperti melakukan bunu diri, “Sudah tau YPDM bukan pengelola yang sah, namun masih saja mau  melakukan wisudah.

Semua ini tidak terlepas dari doktrin YPDM dan pihak Kampus Unidar di bawah YPDM terhadap mahasiswa, sehingga mereka mau dan senang hati melakukan wisuda alias( Bunu Diri).

Terkait mahasiswa yang telah melaksanakan wisuda di bawa YPDM adalah sala satu bentuk mengorbankan dirinya sendiri, karena telah di beritahukan jau hari sebelum wisuda dilakukan, namun berapa kali mahasiswa melakukan wisuda di bawa pimpinan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku, padahal mereka telah diberitahukan dengan adanya surat PAKTA INTEGRITAS yang dikeluarkan pada Tanggal 26 DESEMBER TAHUN 2016.

Namun mahasiswa sendiri tidak melaporkan datanya pada kampus wara, PAKTA INTEGRITSA berlaku selama 6 Bulan berjalan dan diperpanajang sampai 1 tahun untuk mahasiswa melaporkan datanya untuk di Verifikasi dan validasi. Tetapi mahasiswa memilih wisuda di Kampus Tulehu dan tak melaporkan dirinya di kampus Wara untuk di Verifikai dan Validasi data mereka.

Saat surat PAKTA INTEGRITAS dikeluarkan dari 1.738 mahasiswa yang telah melakukan wisuda di bawa YPDM, lebih dari  100 mahasiswa yang melaporkan data mereka ke kampus wara untuk di verifikasi dan validasi untuk melakukan wisuda ulang di bawa YDM,

padahal proses Hukum pada permasalahan ini suda diketahui oleh semua mahasiswa, namun masih saja tertipu dengan bahasa yang di lanturkan oleh YPDM

Mahasiswa telah mengetahui surat teguran yang dikeluarkan oleh Koopertis Wilaya XII dengan nomor surat : 745/K12/KL/2016, 148/K12/KL/2017, 586/K12/KL/2017, dan surat teguran terakhir yang dikeluarkan pada masa pimpinan Dr. Ir. Alwi Smith, M.SI dengan No Surat : 1939/K12/KL/2019. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *