SABUROmedia, Ambon — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyampaikan keberatan, sekaligus meminta klarifikasi kepada Tribun Ambon, untuk memperjelas pemberitaan terkait penyataan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena tentang pembangunan di badan Sungai Waitomu, yang dinilainya tidak mencerminkan fakta dan substansi pernyataan yang pernah disampaikan.

Persoalan ini mencuat, setelah Wali Kota mempertanyakan pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan pernyataan, bahwa ia akan bertanggung jawab atas banjir yang terjadi setelah pembangunan di badan Sungai Waitomu oleh pihak Kodam.

Menurut Wali Kota, pemberitaan tersebut tidak merepresentasikan secara utuh substansi dan konteks pernyataan yang sebenarnya disampaikan.

Bahkan, secara spesifik, pernyataan sebagaimana dikonstruksikan dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan konsep ucapkannya.

Karena itu, pemerintah Kota memandang perlu adanya klarifikasi untuk memastikan akurasi informasi, mencegah terbentuknya persepsi publik yang keliru, serta menjaga objektivitas dan kredibilitas pemberitaan.

Pasalnya, selama ini jika ada bencana banjir, maka Pemkot Ambon yang urus – menanganinya. Untuk itu bagi Wali Kota, pembangunan di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) Waitomu harus mengikuti aturan dan norma-norma yang ada, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pernyataan Wali Kota Ambon mencerminkan Komitmen normatif, tanggung jawab moral, dan keadilan dalam penyelenggaraan pembangunan, bahwa setiap aktivitas pembangunan tidak semata -mata berorientasi pada pemanfaatan ruang, tetapi harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan, kelestarian lingkungan, dan keselamatan manusia.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, menjelaskan bahwa permintaan klarifkasi merupakan hak yang dijamin undang – undang dan harus dipahami sebagai upaya meluruskan informasi agar masyarakat memperoleh pemberitaan yang benar, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan.

” Kami menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta. Jangan sampai sebuah pernyataan kehilangan konteksnya, kemudian berkembang menjadi kesimpulan yang berbeda dari apa yang sebenarnya disampaikan,” ujar Lekransy .

Menurutnya, kebebasan tidak seharusnya dijadikan dasar untuk membangun narasi atau kesimpulan yang melampaui fakta, terlebih apabila pemberitaan berpotensi membentuk persepsi publik terhadap seseorang tanpa didukung informasi yang terverifikasi secara memadai.

Lekransy kemudian merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai landasan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Pasal 6 huruf c menyebutkan bahwa pers nasional berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Selain itu, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengatur kewajiban pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi.

” Undang-undang memberikan kemerdekaan kepada pers, tetapi pada saat yang sama menempatkan tanggung jawab profesional sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Karena itu, kritik terhadap pemerintah tentu harus dihormati, tetapi setiap informasi yang disampaikan kepada publik perlu memiliki dasar fakta yang jelas,” katanya.

Menurutnya, Pemkot Ambon tidak bermaksud mengintervensi kebijakan redaksi maupun mengurangi independensi media. Namun, ketika terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan pernyataan sumber, klarifikasi dan koreksi menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pemberitaan.

Karena itu, Pemerintah Kota Ambon mengharapkan Tribun Ambon dapat memberikan penjelasan mengenai dasar pengutipan pernyataan yang dipersoalkan, dan konteks penyampaiannya. Apabila terdapat kekeliruan faktual, diharapkan dapat dilakukan perbaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur.

Lebih jauh, Lekransy mengingatkan, bahwa persoalan pembangunan di Sungai Waitomu menyangkut kepentingan masyarakat, keselamatan lingkungan, dan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.

” Yang paling penting adalah bagaimana persoalan Sungai Waitomu ditangani secara benar demi keselamatan dan kepentingan masyarakat. Jangan sampai substansi persoalan justru bergeser, akibat perbedaan informasi yang belum memperoleh klarifikasi secara utuh,” jelasnya.

Menurut Lekransy, hubungan Pemerintah dan pers harus tetap dibangun atas dasar saling menghormati fungsi dan tanggung jawab masing-masing. Pemerintah membutuhkan pers yang kritis dan independen, sementara masyarakat membutuhkan informasi yang dapat dipercaya sebagai dasar membentuk penilaian secara objektif.

” Pers yang merdeka adalah kekuatan demokrasi. Namun, kemerdekaan itu akan semakin bermakna ketika dijalankan dengan kejujuran terhadap fakta, penghormatan terhadap hak setiap orang, dan kesediaan melakukan koreksi apabila ditemukan kekeliruan. Sebab, pada akhirnya yang harus dijaga bersama bukan sekadar sebuah pemberitaan, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran informasi,” tutup Lekransy. (SM)