Oleh :
Upang Djalal., SH., MH

SABUROmedia — Mencermati dinamika sistem Pemilu Indonesia berkaitan dengan wacana menaikkan Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen kembali di bicarakan oleh berbagai Partai Politik. Perdebatan ini selalu menarik untuk di bicarakan dalam perdebatan mengenai desain sistem Pemilu Indonesia, lantaran menyangkut dua kepentingan yang sama – sama memiliki dasar argumentasi yang kuat disatu sisi, ambang batas parlemen di pandang sebagai instrumen untuk mendorong penyederhanaan kepartaian di parlemen. Asumsi sederhana nya, semakin ambang batas yang di tetapkan tinggi pula pagar yg harus di lalui oleh Partai Politik untuk diikutsertakan dalam pembagian kursi.

Gagasan ini memiliki keyakinan, bila terlalu banyak Partai di parlemen hal itu dapat membuat proses pengambilan keputusan politik lebih sulit dan berpotensi tidak efektif bagi Pemerintah dalam menjalankan kebijakan nya, ini menjadi Mazhab yang di pegang.

Namun di sisi Mazhab yang lain, semakin tinggi ambang batas parlemen membawa konsekuensi logis terhadap representasi suara pemilih suara – suara yang di berikan oleh pemilih yang tidak mampu melewati pagar ambang batas parlemen tidak dapat di konversi menjadi kursi DPR dengan kata lain, kenaikan ambang batas ini berdampak pada semakin banyaknya suara yang terbuang.

Maka dari itu perdebatan mengenai ambang batas parlemen sesungguhnya bukan sekedar perdebatan mengenai apakah angka tersebut perlu di naikkan atau di turunkan. Persoalannya yang lebih mendasar adalah seberapa jauh negara dapat menyederhanakan sistem kepartaian tanpa mengorbankan prinsip keterwakilan Pemilih secara berlebihan.

Berkaca dari proses yang telah banyak kita lewati, kalau kita coba membaca kebelakang, maka disana ditemukan bahwa gagasan menaikan ambang batas ini bukanlah wacana yang baru pasca Pemilu 2019 lalu, Komisi II DPR-RI pada waktu itu telah pernah membahas revisi UU No. 7 /2017 tentang Pemilu dan pada tahun 2020 dalam perjalanan nya pada tahun 2021, DPR dan Pemerintah bersepakat mengeluarkan RUU perubahan UU No. 7/ 2017 tentang Pemilu dari Prolegnas ditahun 2021, dengan alasan Pemerintah belum melihat adanya urgensi untuk melakukan revisi bahkan situasi COVID 19 di nilai lebih penting untuk menjadi fokus Pemerintah dalam penanganan pandemi serta pemulihan economi dalam wacana lama tersebut, usulan menaikkan ambang batas parlemen telah menjadi pasal yang utuh, bahkan ambang batas parlemen di rencanakan berlaku secara berjenjang yakni tingkat Nasional sebesar 5 persen, Provinsi 4 % sedangkan kabupaten 3% (versi draf RUU dalam pembahasan sebelumnya covid 19).

Jadi semangat untuk menaikkan ambang batas parlemen ini sebenarnya telah muncul jauh sebelum lahirnya putusan MK nomor : 116 /PUU – XXI/2023 bahkan dalam draft lama tersebut , gagasan untuk menata kembali desain Pemilu nasional dan Pemilu daerah juga sudah mulai dirumuskan, artinya wacana yang hari ini kembali di perbincangkan sesungguhnya bukan sesuatu yang sama sekali baru dalam draf tersebut Pemilu nasional di rancang dengan lima jenis surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden di laksanakan secara bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/ kota, pola tersebut tercermin dalam Pasal 201, Pasal 206 ayat ( 3), Pasal 220, Pasal 226 ayat (3) , Pasal 240 ayat (3), dan Pasal 475 (1) kemudian, Pemilu daerah meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan pemungutan suara menggunakan surat suara secara bersamaan sebagai mana di atur dalam Pasal 253 dan Pasal 475 ayat (2).

Dengan demikian gagasan untuk memisahkan Pemilu nasional dan Pemilu daerah sebernarnya telah muncul dalam perdebatan legislasi sebelum ada putusan MK nomor : 135 /PUU – XXII / 2024. memang pola yg ditawarkan dalam draft lama tersebut tidak sepenuhnya sama dengan yang kemudian di putuskan oleh Mahkamah konstitusi namun, terdapat satu benang merah yang menarik, gagasan untuk menata kembali keserentakan Pemilu nasional dan Pemilu daerah telah lebih dulu hadir dalam wacana. Perubahan UU pemilu.

Lalu muncul pertanyaan, apakah terdapat potensi bahwa parliamentary Threshold pada Pemilu 2029 akang di berlakukan secara berjenjang ? Artinya, ambang batas tidak lagi hanya di terapkan pada tingkat Nasional untuk DPR RI, tetapi di terapkan juga dan di perluas hingga ke Provinsi, serta tingkat kabupaten/ kota dalam menentukan perolehan kursi DPRD.

Pertanyaan sederhana tersebut menjadi relevan di pikirkan sedini mungkin, karena salah satu pembahasan menuju Pemilu 2029 mendatang. gagasan yang demikian sudah beberapa kali di munculkan dan di sambut hangat oleh beberapa para Parpol, jika hal ini terjadi maka desain sistem Pemilu Indonesia ikut mengalami perubahan – perubahan yang signifikan. Tentu bagi parpol tidak hanya harus memperhitungkan kemampuan perolehan suara Nasional, tetapi harus mampu pula mencapai ambang tertentu yg ditentukan pada level provinsi hingga kabupaten/ kota.

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena dalam pembahasan menuju 2029 telah muncul gagasan untuk memperluas penerapan parliamentary Threshold ke tingkat daerah. Jika gagasan ini diwujudkan maka desain sistem Pemilu Indonesia akan mengalami perubahan yang cukup signifikan. Partai politik tidak hanya harus memperhitungkan kemampuan memperoleh suara secara nasional tetapi juga harus memenuhi ambang batas tertentu pada masing-masing tingkatan.

*** Penulis adalah Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat.