Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon, Hanny M. S. Tamtelahitu, mengimbau seluruh warga untuk segera menyelesaikan perekaman data KTP elektronik dan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal ini disampaikan dalam wawancara di ruang kerjanya, pada Kamis (18/06/2026).
Menurut Kadis Hanny, persyaratan ini menjadi kewajiban bagi setiap penduduk yang sudah masuk usia wajib KTP dan tercatat dalam Kartu Keluarga.
” Jika belum melakukan perekaman dan aktivasi IKD, maka permohonan dokumen kependudukan apa pun tidak akan bisa dicetak,” tegasnya.
Beliau juga menyampaikan bahwa perubahan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan perpindahan domisili siswa dalam proses penerimaan peserta didik baru harus dilakukan sesuai prosedur administrasi yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara instan.
Menurut Hanny, perpindahan alamat dalam dokumen kependudukan harus diawali dengan proses administrasi mulai dari tingkat RT yang menjadi dasar pembuatan surat keterangan pindah alamat ditingkat Kelurahan/ Desa/Negeri.
“ Perubahan domisili tidak bisa dilakukan begitu saja. Harus ada pengantar dari kelurahan/desa/negeri untuk memproses perpindahan penduduk di Disdukcapil, ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh permohonan perpindahan penduduk yang masuk ke Disdukcapil sejauh ini tetap diproses sesuai ketentuan selama dokumen pendukung yang dipersyaratkan lengkap.
Selain itu, Hanny mengingatkan masyarakat yang ingin menerbitkan Kartu Keluarga baru maupun melakukan perubahan data keluarga agar memastikan seluruh anggota keluarga yang telah wajib memiliki KTP elektronik sudah melakukan perekaman data biometrik.
“ Kalau ada anggota keluarga yang sudah wajib KTP tetapi belum melakukan perekaman, maka proses penerbitan Kartu Keluarga tidak dapat dilakukan, karena salah satu persyaratan penerbitan Kartu Keluarga adalah setiap anggota keluarga yang terdata dalam Kartu keluarga dan yang sudah wajib memiliki KTP elektronik, dipastikan harus telah melakukan perekaman KTP elektronik,” jelasnya.
Lanjutnya, pengurusan Kartu Keluarga tidak dapat diproses apabila dokumen pendukung seperti akta perkawinan atau buku nikah belum dilampirkan jika kepala keluarga telah berstatus kawin. karena seluruh dokumen tersebut wajib di upload ke dalam sistem sebagai bukti bahwa telah dilakukannya verifikasi data dan pemenuhan persyaratan penerbitan dokumen administrasi kependudukan.
Terkait kendala pelayanan, Ibu Kadis menyebut gangguan system dan jaringan internet masih sering terjadi. Ada sebagian masyarakat yang masih belum memahami betapa pentingnya dokumen administrasi kependudukan untuk kebutuhan pelayanan dasar yang antara lain seperti di bidang pendidikan terkait data dapodik siswa, di bidang kesehatan menyangkut BPJS, juga di bidang perbankan menyangkut proses pembukaan buku rekening dll.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, maka Disdukcapil Kota Ambon juga rutin melaksanakan program DMM (Dukcapil Menyapa Masyarakat) yang dilakukan setelah Apel Pagi sebelum pelayanan dimulai setiap hari kerja.
Pelayanan administrasi dibuka setelah apel pagi dan pelaksanaan DMM hingga pukul 16.30WIT pada hari Senin s/d Kamis, sedangkan hari Jumat s/d Pukul 16.00 WIT Namun petugas melayani warga masyarakat hingga selesai walaupun sudah lewat jam pelayanan. (SM)