SABUROmedia, Ambon — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, akhirnya menahan mantan/eks Raja Negeri Laha, Rifally Azhar bersama Sekretaris Negeri Laha Kecamatan Teluk Ambon, Fahmi Mewar, di Rutan Kelas IIA Ambon, pada Rabu (17/06/2026).
Keduanya tersangka perkara dugaan korupsi anggaran Pendapatan Asli Desa (PAD) Negeri Laha, tahun anggaran 2020–2021 sebesar Rp1,2 miliar.
Menurut informasinya, Kedua tersangka sebelum ditahan lebih awal diperiksa sebagai tersangka oleh Tim Penyidik di ruang Pidsus Kejari Ambon, sejak pukul 10.00 – 14.00 Wit.
“ Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan Hasil Audit Auditor pada Inspektorat Kota Ambon tanggal 09 Februari 2026 telah ditemukan unsur merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.282.997.997,- ” ungkap Kasi Intel Kejari Ambon.
Kerugian Rp. 1,2 miliar lebih itu bersumber dari PAD Laha pada 2020 senilai Rp. 965 juta dan tahun 2021 sebesar Rp. 937 juta.
Kasus ini ditahap penyidikan diungkapkan bahwa pengelolaan anggaran miliaran rupiah itu mestinya dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD).
Akan tetapi tim penyidik temukan bahwa PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD, sehingga pembelanjannya tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhelele, tidak menjelaskan secara detil peran masing-masing tersangka dalam kasus itu.
Namun diketahui sejak ditingkat ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025 berdasarkan Sprindik nomor print-07/Q.1.10/FD.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025, tim penyidik telah memeriksa berbagai pihak. Mulai dari Saniri, pejabat pemerintah negeri, RT/RW, hingga pihak swasta lainnya.
Keterangan dan barang bukti yang dikantongi penyidik, itulah akan diuji nantinya ke tahap penuntutan.
Atas perbuatannya, RA dan FM dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d, serta Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, perlakuan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada kedua tersangka memiliki ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 (lima) tahun.
Kedua tersangka di sangkakan melanggar, Primer: Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP.
Subsider: Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP.
“ Saat ini Tim Penyidik Kejari Ambon terus bergerak melengkapi berkas perkara dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan,” Ungkap Sudarmono (SM)