SABUROmedia, Ambon — Pemerintah Kota Ambon telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 451.13/04/SE/2026 mengenai penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H. Penyesuaian ini untuk menjamin kelancaran pelayanan publik sekaligus memberikan kesempatan bagi ASN yang beragama Islam untuk menjalankan ibadah puasa dengan khidmat.

Plt. Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, Kamis (19/02/2026) menjelaskan bahwa perubahan jam kerja ini mulai berlaku sejak hari pertama Ramadhan 1447 H hingga berakhirnya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Dalam surat edaran itu disebutkan, penyesuaian jam kerja ASN berlaku Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIT. Sementara pada Jumat, jam kerja ditetapkan pukul 08.00–15.30 WIT dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIT.

Kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Puskesmas, Dinas Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Perusahaan Daerah Air Minum, dan unit kerja lain dengan tugas pokok dan fungsi sejenis, diminta mengatur jadwal penugasan agar pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Ambon juga mengimbau masyarakat maupun organisasi pemerintah dan non-pemerintah yang membutuhkan pelayanan agar menyesuaikan jadwal kunjungan dan permintaan layanan sesuai jam kerja selama Ramadhan. (SM)