SABUROmedia, Ambon — Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena meminta masyarakat dan media untuk bersabar terkait pengumuman hasil tiga besar seleksi jabatan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon.
Hasil assesment dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa serta-merta langsung dipublikasikan karena harus melewati tahapan sistem yang ketat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini ditegaskan Wattimena saat memberikan keterangan kepada awak media SM di Kantor Wali Kota Ambon, pada Selasa (19/05/2026).
Menurutnya, mekanisme pengisian jabatan tinggi pratama saat ini sudah berbasis digital secara penuh dan terintegrasi, sehingga tidak bisa lagi menggunakan cara-cara manual seperti dulu.
“ Mekanismenya, setelah keluar hasil (assesment Kemendagri) itu, sekretariat melakukan penjumlahan dan itu harus di-input lagi ke BKN melalui aplikasi KCSN/CSN. Aplikasi itu mesti bolak-balik,” ujar Wattimena.
Ia menambahkan, setelah seluruh data nilai di-input ke dalam format resmi BKN, pihak BKN barulah mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) mengenai tiga besar kandidat.
Setelah Pertek tersebut keluar dan diserahkan kepada kepala daerah, barulah satu nama terpilih ditentukan. “Kendala Teknis: Pengalihan Akun Pejabat yang Berwenang (PyB)” Selain proses input sistem yang berlapis, Wattimena mengungkapkan adanya kendala administratif yang membuat proses ini sedikit tertahan hari ini.
Sekretaris Kota (Sekkot) definitif dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang semestinya menjadi Pejabat yang Berwenang untuk melakukan validasi atau “Aproval” (ACC) di sistem BKN, ternyata ikut serta sebagai peserta dalam seleksi tersebut. Demi menjaga objektivitas dan aturan yang berlaku, posisi Pejabat yang Berwenang di dalam sistem tersebut harus diganti terlebih dahulu.
“ Saya kemarin sudah menandatangani surat ke BKN untuk meminta pergantian Pejabat yang Berwenang, dari Sekretaris Kota dipindahkan ke Inspektur. Mengapa Inspektur ? Karena Penjabat Sektot ikut seleksi, Kepala BKD juga ikut seleksi, jadi kita harus berikan ke pihak lain. Kebetulan Inspektur adalah Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel),” jelasnya.
Selama SK pergantian dari BKN tersebut belum keluar, sistem aplikasi tidak dapat diakses untuk melakukan proses validasi final. Meski demikian, Walikota memastikan bahwa seluruh nilai para Peserta saat ini aman (SM)