SABUROmedia, Jawa Barat — Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) mengecam keras tindakan penyergapan dan penangkapan sejumlah aktivis kemanusiaan serta jurnalis oleh pasukan militer Israel terhadap kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla yang hendak menuju Gaza.

Ketua Bidang Infokom PP PERSIS, Ustaz Dr. Ihsan Setiadi Latief melalui siaran pers, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional sekaligus bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

“ Ini bukan sekadar penyerangan terhadap individu, melainkan upaya sistematis untuk membutakan mata dunia dari realitas di lapangan dan memutus urat nadi bantuan bagi warga sipil yang menderita,” ujar Ustaz Dr. Ihsan dalam keterangan persnya, Senin (18/05/2026).

Dalam insiden tersebut, lima warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan turut diamankan pasukan Israel. Mereka adalah aktivis kemanusiaan Andi Angga di kapal Josef, Jurnalis Republika Bambang Noroyono di kapal Bolarize, jurnalis TV Tempo Andre Prasetyo, jurnalis Republika Thoudy Badai, serta jurnalis iNews Heru Rahendro di Kapal Ozgurluk.

Video penyergapan kapal relawan Global Sumud yang beredar luas di media sosial memperlihatkan sejumlah kapal militer Israel mengepung armada relawan yang berupaya menembus blokade menuju Gaza. Armada tersebut diketahui membawa relawan kemanusiaan dari 54 negara.

PP PERSIS menilai, penahanan tanpa dasar hukum, termasuk penyitaan alat kerja jurnalis, merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa dan Hukum Humaniter Internasional. Dalam situasi konflik, jurnalis memiliki status perlindungan sebagai warga sipil dan tidak boleh menjadi sasaran tindakan represif.

Menyikapi insiden tersebut, PP PERSIS mendesak Otoritas Israel segera membebaskan seluruh aktivis dan jurnalis yang ditahan tanpa syarat. Selain itu, PP PERSIS juga menuntut pengembalian seluruh alat dokumentasi milik jurnalis serta perlindungan terhadap hasil kerja jurnalistik mereka.

PP PERSIS turut meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) melakukan investigasi independen atas insiden tersebut. Organisasi itu juga menyerukan komunitas internasional untuk memberikan tekanan dan sanksi tegas terhadap pelanggaran hukum internasional yang dinilai terus berulang.

“ Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi pers global, dan lembaga kemanusiaan untuk memperkuat solidaritas serta menolak segala bentuk impunitas atas kekerasan terhadap pekerja kemanusiaan dan jurnalis,” kata Ustaz Ihsan. (SM)