SABUROmedia, Ambon — Bentrokan di kawasan UIN AMSA kembali terjadi, dan menimbulkan korban, baik peserta bentrok maupun warga sekitar yang melintas hingga rumah – rumah warga sekitar lokasi terkena dampak. Perkelahian dan Konflik yang terus masih terjadi dan berulang, para Pelaku masih bebas, sangat mengkhawatirkan kita bersama, ini sebagai refleksi akhir tahun dalam penegakan hukum dan menjadi PR bersama.

BKPRMI Provinsi Maluku menekankan pentingnya peran institusi penegak hukum dalam mendukung agenda Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi berbagai tantangan multi dimensi di Indonesia, termasuk di Maluku.

Menurutnya, penegakan supremasi hukum yang adil, konsisten, responsif, cepat terukur dan tanpa tebang pilih adalah pra-syarat utama untuk memulihkan kepercayaan publik dan menciptakan iklim yang kondusif bagi pembangunan. Jika tidak, para korban, saudara – saudara bahkan Negeri hingga kampong – kampong korban mereka akan bersatu melakukan perlawanan, jika terus tidak ada penyelesaian maupun punishment bagi kelompok pelaku tindak kriminal yang semakin menjadi – jadi, dan tentunya hal ini mengganggu rasa aman sesama warga kota lainnya.

Ketua Umum DPW BKPRMI Maluku, Ahmad Ilham Sipahutar, bersama Komandan Wilayah Brigade Masjid BKPRMI Maluku, Risman Laduheru, pada Jum’at malam (26/12/2025) ketika ditemui SM di Masjid Mardhotillah Arbes Negeri Batu Merah, Kota Ambon kemarin.

Menurutnya, Negara tidak boleh kalah, sampai kapan hal seperti ini terus berulang, korban terus berjatuhan, ada Pemerintah kita, baik ditingkat Provinsi, Kab/ Kota, Kecamatan hingga Kepala Desa/ Raja, lembaga intelijen Negara hingga TNI/ Polri.

Kita juga berharap dukungan para Latupati, agar ADD Desa/ Negeri juga bisa dimaksimalkan untuk membantu mencari solusi bersama terkait berbagai gangguan Kamtibmas yang ada selama ini. Dukungan program pemberdayaan kepemudaan yang positif khususnya berupa Pendidikan Kecakapan Hidup ( life skill ) dan wirausaha mandiri, paradigmatik dan peningkatan kesadaran hukum maupun Penerapan hukum adat yang mampu membuat efek jera bagi para pelaku kriminal yang selama ini merasa nyaman berlindung atas nama Negeri/ Desa juga sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi konflik di masyarakat, dimana Para Raja/ Saniri/ Kepala Pemuda harus mempunyai komitmen yang sama, untuk tidak melindungi para Pelaku kriminal ini kedepan, sambung Ilham.

Beliau juga mengajak semua pihak untuk bersama – sama melakukan upaya pencegahan sesuai kemampuannya, dengan membangun toleransi, sikap saling menghargai, dan tidak mudah terprovokasi isu SARA adalah kunci menghindari konflik di masyarakat, baik di dunia nyata maupun media sosial, tambahnya.

“ Partisipasi masyarakat juga menjadi penting untuk ikut melakukan pengawasan penegakan hukum untuk mewujudkan supremasi hukum yang sesungguhnya, menciptakan stabilitas dan keadilan bagi seluruh rakyat. Dampak positif supremasi hukum diharapkan meningkatkan stabilitas daerah terutama Kamtibmas yang terjaga, “ Ujarnya .

Hal ini diperkuat Direktur Wilayah Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi ( LBHA ) BKPRMI Maluku, Muhammad Saleh Suat., SH., MH yang ditemui terpisah, dimana hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial maupun Surat Telegram Kapolri dengan nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan seluruh jajaran Polda dan Polres untuk melakukan penegakan hukum termasuk aksi premanisme yang didukung langkah intelijen, preemtif dan preventif.

“ Kita berharap Respons Cepat TNI/ Polri dituntut lebih sigap agar konflik tidak meluas, khususnya dalam deteksi dini maupun tindakan tegas terukur, hal ini bisa terdeteksi dengan mudah dengan dukungan perangkat polri yang canggih selama ini. Perlunya ketegasan sikap dalam menindak pelaku kriminal, bahkan orang – orang atau kelompok masyarakat yang terdeteksi bawa Sajam tidak boleh bebas berkeliaran, apalagi senjata rakitan, hal ini tampak beredar banyak melalui video – video di media sosial, tidak boleh pembiaran, sehingga bisa dikenakan UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, “ Tegas Suat, yang juga Alumni Fakultas Hukum Unpatti ini. (SM)