Oleh :
Sam Sialana
SABUROmedia — Berangkat dari repon Ketua GMKI Kota Ambon yang mendukung pernyataan Ketua DPRD Kota Ambon terkait konflik Hitu-Hunut di salah satu media online, kiranya pernyataan tersebut masih di permukaan dan tidak menyelesaikan substansi permasalahan.
KENAPA..?
Sebagai wakil rakyat yang tentu memiliki jiwa kenegarawanan, maka pernyataannya tidak hanya reaktif semata tapi juga harus berlandaskan solusi yang substantif, baik dilihat dari kepentingan subjektif setiap warga negara, yang berhak mendapat perlakuan yang sama didepan hukum serta pemerintahan, dan yang utama adalah dari sudut pengelolaan sistim bernegara yang adil dan merata.
Dalam satu paragraf di media online tersebut, Ketua GMKI Kota Ambon setujui dengan pernyataan Tamaela Ketua DPRD kota Ambon ketika menyoroti ketidak mampuan Pemkab Malteng melakukan pembinaan terutama masalah Kamtibmas kepada warganya di wilayah Jazirah Leihitu.
Tentunya sebagai Ketua Dewan dan memiliki wawasan sebagai negarawan sudah harus berpikir faktor-faktor apa saja sehingga ketidakmampuan itu terjadi dan dikatakan sudah terjadi berulang kali.
Disini sangat jelas kegagalan tugas pembinaan tersebut TERUTAMA karena faktor geografis atau rentang kendali yang begitu jauh antara wilayah Jazirah Leihitu yang berada di Pulau Ambon dengan Pusat Pemerintahan Maluku Tengah yakni Kota Masohi yang berada di Pulau Seram.
Kondisi geografis tersebut tentu sangat berperan penting sehingga ketidakmampuan itu bisa terjadi.
Pada titik ini harusnya Ketua DPRD Kota Ambon memberi solusi yang bijak dan tepat baik dalam ucapan maupun tindakan, yakni mendorong ke Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Pusat agar seluruh wilayah Jazirah Leihitu SEGERA digabungkan ke dalam wilayah Pemerintah Kota Ambon sehingga langkah-langkah Pembinaan Kamtibmas dan aspek-aspek lain-lainnya terhadap warga di wilayah Jazirah Leihitu dapat dilaksanakan secara baik dan efektif.
Hal ini juga sangat baik dan sekaligus menghilangkan adanya bibit-bibit kecemburuan warga Jazirah Leihitu dan khususnya warga Hitu karena ada disparitas yang terjadi dalam berbagai aspek di wilayah petuanan Negeri Hitu itu sendiri baik antara wilayah petuanannya yang masuk dalam wilayah administrasi Pemerintah Kota Ambon di satu sisi dengan disisi lain, wilayah petuanan Negeri Hitu yang ada di wilayah Pemkab Malteng.
Tentunya hal ini juga harus menjadi perhatian Gubernur Maluku selaku wakil Pempus di wilayah Maluku agar mendorong penggabungan wilayah Jazirah Leihitu ke dalam wilayah Pemerintahan Kota Ambon.
LANGKAH kearah Penggabungan tersebut sangat beralasan dan sangat mudah terjadi karena baik dilihat dari kondisi nyata dilapangan yang berpotensi munculnya kecemburuan disatu sisi, dan disisi lain juga tersedia aturan perundang – undangan yang memungkinkan Pemerintah Pusat dengan kewenangannya dapat segera menetapkan wilayah Jazirah Leihitu sebagai bagian dari wilayah Pemkot Ambon.
Saya yakin itu solusi terbaik untuk penyelesaian yang parmanen..
*** Penulis adalah Pemerhati Demokrasi Lokal Warga Jazirah Leihitu